detikBali

Mabuk Sopi lalu Ancam Warga dengan Parang, Pria Kupang Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Mabuk Sopi lalu Ancam Warga dengan Parang, Pria Kupang Ditangkap


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Pria inisial A ditangkap seusai mengancam warga menggunakan parang di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Kamis (23/4/2026). (Dok. Polsek Kota Lama)
Foto: Pria inisial A ditangkap seusai mengancam warga menggunakan parang di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Kamis (23/4/2026). (Dok. Polsek Kota Lama)
Kupang -

Pria berinisial A ditangkap polisi setelah mengancam sejumlah warga dengan parang di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus itu terjadi saat A dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis sopi, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.25 Wita.

"Ya yang bersangkutan kami amankan berdasarkan laporan dari warga melalui call center 110. Saat itu mabuk berat dan melakukan pengancaman dengan parang sehingga saya suruh anggota untuk tangkap," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, kepada detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menuturkan kasus itu bermula saat A bersama sejumlah warga tengah pesta miras di lokasi. Tak berselang lama, ia mengambil parangnya lalu mengamuk dan menghampiri sejumlah warga di lokasi.

Kala itu, A mengancam warga dengan sebilah parangnya. Perempuan bernama Fion Bale yang merasa ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut melalui layanan call center Polri.

ADVERTISEMENT

"Dia kan bawa parang sehingga warga ketakutan dan melapor ke polisi karena saat itu pelaku sudah mulai bertingkah di luar kendali," tutur Arifin.

Tak berselang lama setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menangkapnya. Saat ini, A sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kota Lama untuk diproses hukum.

"Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Arifin.

Arifin mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban bersama agar tidak mengganggu dan membahayakan masyarakat yang sedang beraktivitas. "Apalagi buat karena mabuk miras, itu kami tindak tegas tanpa ampun," terangnya.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads