Polisi menetapkan MZ (25, pria asal Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka kasus pelecehan di Udayana, Mataram.
"Kasus pencabulan anak itu sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, Jumat (17/4/2026).
Pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, korban aksi bejat tersebut berjumlah tiga orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah korban sampai saat ini ada tiga orang, usia korban ada yang 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun," sebutnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Mataram. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b KUHP.
"Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara." ucap dia.
Sebelumnya, video penangkapan MZ dalam kasus pelecehan itu viral di media sosial (medsos). Video tersebut memperlihatkan seorang laki-laki diamankan warga di Jalan Udayana, Kota Mataram, NTB.
Pria itu diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan yang sedang berada di kawasan tersebut.
Peristiwa itu diunggah akun Instagram @sofihusain87. Dalam video tersebut, terlihat laki-laki itu diamankan sejumlah warga di bahu Jalan Udayana. Terlihat juga dua anggota polisi mengenakan seragam dan rompi berwarna hijau di lokasi.
"Syukur sudah ditangkap. Ditangkap pas dia lari, semua ngejar dia," kata warga dalam video yang dilihat detikBali, Sabtu (4/4).
Pria itu sempat diamuk massa di kawasan Jalan Udayana. Suara dalam video menjelaskan, pria tersebut melakukan pelecehan dengan memegang area sensitif perempuan.
Dalam video lain yang diunggah akun @sofihusain87, disebutkan bahwa pria yang saat itu belum diketahui identitasnya mengalami gangguan jiwa.
"Dia stres, tidak normal. Kita pukul tadi supaya kapok," suara laki-laki dalam video.