detikBali

Penegasan Ara Soal Lahan Negara di Tanah Abang yang Diklaim Hercules

Terpopuler Koleksi Pilihan

Penegasan Ara Soal Lahan Negara di Tanah Abang yang Diklaim Hercules


Tim detikProperti - detikBali

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara)
Foto: Menteri KPK Maruarar Sirait. (Sekar Aqillah Indraswari/detikcom)
Bali -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan mengenai status lahan di Tanah Abang, Jakarta, yang hendak dibangun rumah susun (rusun), merupakan tanah negara. Sebelumnya, Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall alias Hercules mengeklaim tanah itu milik Sulaeman Efendi sebagai ahli waris.

"Kita sudah mendapatkan masukan dari Kementerian BUMN, dari Badan Pengelola Danantara yaitu Pak Donny, dan dari Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara. Kita akan tindaklanjuti, kita yakin bahwa itu milik negara," kata Ara setelah pertemuan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4/2026), dilansir detikProperti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia yakin lahan tersebut statusnya milik negara, bukan milik pihak lain, seperti yang diklaim oleh Hercules. Lahan tersebut sudah lama tidak digunakan sehingga pemerintah hendak memanfaatkannya untuk dibangun rusun subsidi agar tidak lagi diserobot oleh orang lain.

"Kalau ada pihak-pihak yang merasa memiliki, ya tentu kita yakin milik negara. Saya sudah tanyakan langsung kepada Pak Donny dan juga kepada Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara," tegas Ara.

ADVERTISEMENT

Ara juga menegaskan proyek pembangunan rusun subsidi akan tetap berjalan meskipun saat ini tanah tersebut tengah diklaim pihak lain. "Jadi (dibangun). Kita akan kaji masalah itu," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengetahui kabar bahwa lahan PT KAI di Tanah Abang akan digunakan untuk rumah susun (rusun) subsidi. "Saya sudah sampaikan kepada Presiden, untuk digunakan untuk kepentingan perumahan rakyat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu, sebuah video yang memperlihatkan Ara tampak beradu argumen dengan Hercules perihal status lahan di Tanah Abang. Lahan tersebut rencananya akan dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Hal itu berawal dari kunjungan Kementerian PKP bersama dengan PT KAI serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang meninjau lahan sekitar 3 hektare di kawasan Stasiun Tanah Abang. Kunjungan pada Minggu (5/4/2026) itu dalam rangka mengecek kesiapan lahan untuk pembangunan rusun subsidi bagi warga bantaran rel kereta api.

Menurut keterangan Kementerian PKP, lahan tersebut adalah milik PT KAI dengan status clean and clear. Namun, ditempati oleh masyarakat secara ilegal.

Dalam video tersebut, tampak ia dan Hercules berdebat mengenai lahan yang mau dipakai itu. Ara mengatakan, ingin menggunakan lahan tersebut untuk rumah rakyat.

"Jadi bukan untuk pengembang-pengembang dan sebagainya," katanya, dikutip dari Instagram pribadinya @maruararsirait.

Dalam video yang sama, Hercules mengatakan kalau memang tanah itu milik negara, ia akan menyerahkannya.

"HPL itu untuk mengelola lahan bukan untuk memiliki. Kalau ini negara punya, hari ini pun saya serahkan," kata Hercules.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, menjelaskan status kepemilikan mereka atas lahan tersebut. Ia menyatakan lahan di Tanah Abang masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi, bukan milik PT KAI.

Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengeklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.

"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," katanya kepada detikcom, Senin (13/4/2026).

Artikel ini sudah tayang di detikProperti, baca selengkapnya di sini!



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads