Kurang dari 10 jam setelah kejadian, polisi menangkap lima pelaku pembakaran dua pria di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, dini hari tadi.
Kelima pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS yang diketahui berasal dari Jawa Barat. Sementara dua korban yang tewas masing-masing berinisial ER (30) dan HA (29).
NU lebih dulu ditangkap di kawasan Pelabuhan Benoa sekitar pukul 12.45 Wita. Selanjutnya IS, DH, dan DR diamankan sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Sementara SA ditangkap sekitar pukul 14.45 Wita di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pascakejadian.
"Tepatnya dipukul kurang lebih pukul 03.00 dini hari, korban mengajak para pelaku untuk berantem lewat video call dalam pengaruh minuman beralkohol," ujar Agus di Mapolresta Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, batu, balok kayu berukuran 35 cm, botol plastik berisi bensin yang terbakar, ponsel pelaku, jaket, serta sepatu yang ikut terbakar.
Polisi menduga motif utama aksi tersebut adalah sakit hati. Korban dan pelaku juga saling mengenal karena sama-sama berada di kawasan Pelabuhan Benoa.
"Para pelaku ini awalnya dendam karena korban mengajak berkelahi ataupun sering mengganggu para pelaku ini, bahkan mengancam akan membunuh," ungkap Agus.
Saat ini polisi masih mendalami apakah korban maupun para pelaku tercatat sebagai anak buah kapal (ABK) pada perusahaan tertentu.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(dpw/dpw)










































