Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah satunya ialah tim identifikasi Polres Lombok Utara, L Thamrin Rosidi. Ia dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit. Sejumlah barang bukti ditemukan di sekitar kejadian. Di antaranya, batu, celana, dan bambu yang ada bekas ceceran darah milik Radit.
Thamrin mengungkapkan batu yang menempel bercak darah itu ditemukan di atas tebing. "Tebing itu jaraknya sekitar tujuh meter dari bibir pantai," kata Thamrin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batu itu ditemukan saat petugas melakukan pencarian barang bukti berupa handphone (HP). Saat itu, ditemukan ceceran darah. Ketika menelusuri bercak darah itu, ditemukan juga baju.
"Ceceran (bercak darah) itu ada di pasir. Ada di tebing, tapi tidak bisa kami ambil. Ternyata (ceceran bercak darah) mengarahnya ke atas (tebing). Baru di atas itu ditemukan ranting, di situ ah ada batu dan ada darah," sebutnya.
Bercak darah juga ditemukan pada bambu. Bambu itu ditemukan berjarak sekitar 10 meter dari korban ditemukan. Menurut saksi, bambu itu ditemukan di atas gundukan tanah yang bersemak. "Disembunyikan (posisi bambu yang ada bercak darah Radit). Di celana juga (terdapat bercak darah)," katanya.
Berkas darah pada bambu, celana dan batu itu identik dengan terdakwa Radit. Hal itu diungkapkan jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan sampel DNA.
"Profil DNA manusia yang dianalisis dari bercak darah pada bambu, batu dan satu potong celana pendek milik Radiet Adiansyah cocok dengan profil DNA manusia yang dianalisis dari sampel darah dan swap milik Radiet Adiansyah. Dengan demikian, bercak darah pada barang bukti tersebut berasal dari Radiet Adiansyah," ujar jaksa.
Bercak darah juga ditemukan di tempat lain, seperti batu, kaos hingga celana dalam Radit. Hanya saja, bercak darah itu tidak dapat dianalisis. "Tidak berhasil dianalisis karena mengalami kerusakan DNA," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) lalu di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. Dalam kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, hasil penyidikan polisi, Radit ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pembunuhan itu berawal dari Radit hendak memerkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku.
(hsa/hsa)










































