Seorang pelajar SMA kelas III berinisial CAT (18) ditangkap Satresnarkoba Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat membawa ganja di Pelabuhan Laut Larantuka. CAT diamankan bersama kerabatnya, HHA (19), dengan barang bukti ganja seberat 10,21 gram yang dipesan melalui Instagram privat.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhytia Octoria Putra mengatakan ganja tersebut diperoleh melalui media sosial. CAT ditangkap pada Kamis (2/4).
"Untuk sementara melalui Instagram privat," Kata Adhitya kepada detikBali, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhitya menjelaskan, penangkapan bermula saat CAT dan HHA hendak menyeberang dari Pelabuhan Tobilota, Adonara menuju Pelabuhan Larantuka. Setibanya sekitar pukul 20.10 Wita, anggota Satresnarkoba mendekati kedua pelaku dan mengamankan mereka di Pos KP3.
Polisi kemudian menggeledah mereka. Ditemukan ganja dalam satu plastik besar yang isinya klip ganja dalam kantong jaket CAT, serta tiga klip ganja pada kantong celana HHA.
Adhitya merinci, CAT membawa ganja dengan berat kotor 6,53 gram. Sementara HHA membawa tiga klip ganja dengan berat kotor 3,68 gram.
"Barang tersebut dibawa oleh tersangka dari daerah Adonara ke Larantuka untuk dipakai dan dijual kepada orang yang memesan," terang Kapolres Adhitya.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit handphone merek OPPO A18 berwarna hitam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun denngan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(dpw/dpw)










































