detikBali

Pasar Narkoba Geser ke Delona Vista Denpasar, 7 Orang Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pasar Narkoba Geser ke Delona Vista Denpasar, 7 Orang Ditangkap


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam di Bali terkait dugaan peredaran narkotika. Penyegelan dilakukan di Delona di Denpasar Selatan dan di N Co-Living, Kerobokan, pada Kamis (2/4/2026).
Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam di Bali terkait dugaan peredaran narkotika. (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar -

Penggerebekan New Star Club tak menghentikan peredaran narkoba di Denpasar, Bali. Pasarnya justru bergeser.

Bareskrim Polri mengungkap lonjakan peredaran ekstasi di Delona Vista KTV hingga dua kali lipat, sebelum akhirnya menggerebek lokasi tersebut dan menangkap tujuh orang.

Operasi dilakukan di Delona Vista KTV, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Kamis (2/4) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Dittipidnarkoba pada 20 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

"Tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Denpasar, Bali," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan di Delona Vista.

Puncaknya, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 02.40 Wita, petugas melakukan penindakan di lokasi. Polisi lebih dulu mengamankan seorang kapten room, I Nyoman Wiryawan, bersama seorang waiters, Dini Novianti. Dari tangan keduanya, ditemukan 8 butir ekstasi warna pink berlogo TMT yang dibungkus tisu.

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap pola transaksi narkoba di lokasi tersebut. Proses bermula saat kapten room menerima permintaan ekstasi dari pengunjung.

I Nyoman Wiryawan kemudian menuju ruang manajemen, yakni room 888, untuk menyerahkan uang hasil pesanan kepada kasir Dwi Mega Pratiwi. Dari ruangan itu, pesanan diteruskan ke jajaran operasional hingga barang disiapkan dan dikirim kembali ke room pengunjung.

"Peredaran dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung," kata Eko.

Dari pengembangan kasus, polisi menggeledah ruang manajemen dan menemukan 21 butir ekstasi tambahan yang disimpan dalam kotak kecil warna abu-abu. Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 0,8 gram milik seorang pengunjung laki-laki berinisial MH.

Dalam penggerebekan ini, Bareskrim mengamankan tujuh orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba di Delona Vista.

Ketujuh orang tersebut adalah:
I Nyoman Wiryawan - kapten room/apoteker
Dini Novianti - waiters
Ulfa Delivia Avega - kasir
Dwi Mega Pratiwi - kasir
Maherani Indrasuari - kasir/admin dan DJ
Edi Hermawan - manajer operasional
Putu Artawan - general manager

Menurut hasil pemeriksaan, masing-masing memiliki peran mulai dari penyaring permintaan pengunjung, penghubung ke pengedar lapangan, pengelolaan uang transaksi, hingga pengawasan operasional.

Pemilik Diduga Mengetahui

Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam di Bali terkait dugaan peredaran narkotika. Penyegelan dilakukan di Delona di Denpasar Selatan dan di N Co-Living, Kerobokan, pada Kamis (2/4/2026).Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam di Bali terkait dugaan peredaran narkotika. Penyegelan dilakukan di Delona di Denpasar Selatan dan di N Co-Living, Kerobokan, pada Kamis (2/4/2026). Foto: dok. Istimewa

Bareskrim juga mengungkap bahwa pemilik Delona Vista yang diketahui bernama Jerry diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap General Manager Putu Artawan.

Menurut Eko, saat Putu mulai menjabat pada akhir 2023, praktik jual beli ekstasi disebut sudah berlangsung di Delona Vista. Bahkan, pemilik tempat hiburan malam itu diduga mengetahui sekaligus mengizinkan aktivitas tersebut berjalan.

"Pemilik atas nama Jerry mengetahui serta mengizinkan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut," kata Eko.

Meski demikian, polisi masih mendalami apakah pemilik juga menerima bagian dari hasil penjualan narkotika tersebut.

Modus Terstruktur hingga Pergeseran Pasar

Polisi mengungkap, modus transaksi di Delona Vista dilakukan cukup rapi. Waiters lebih dulu berperan sebagai filter awal dengan memeriksa apakah pengunjung yang memesan dianggap aman.

Selanjutnya, permintaan diteruskan ke pengedar lapangan atau petugas keamanan yang memegang barang. Barang diserahkan setelah pembayaran dilakukan, dengan kasir bertugas mengelola uang hasil transaksi.

Yang menjadi sorotan dari pengungkapan ini adalah temuan adanya pergeseran pasar narkoba setelah penggerebekan New Star Club pada Minggu (15/3/2026).

Menurut Bareskrim, sebelum New Star ditindak, peredaran ekstasi di Delona Vista berkisar 20-40 butir per hari. Namun setelah penggerebekan New Star, jumlah tersebut meningkat menjadi 40-60 butir per hari.

"Terjadi market shifting, di mana sebagian pengunjung THM New Star berpindah ke THM Delona," ujar Eko.

Jika dikalkulasikan, nilai peredaran di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp21,6 miliar per tahun. Bareskrim juga menyebut penindakan ini berpotensi menyelamatkan 14.400 hingga 21.600 orang per tahun dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain, aliran dana, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads