Pria lanjut usia (lansia) inisial MMA (72), warga Kecamatan Nubatukan, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencabuli bocah perempuan berinisial MML, Rabu (1/4/2026). Pencabulan itu dilaporkan ke polisi oleh keluarga MML, ED (37), pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Lembata, Iptu Ona Pattipeilohy, mengatakan pencabulan itu berawal ketika MML pulang dari latihan Serikat Kepausan Anak dan Remaja Misioner (SEKAMI). MML kemudian pergi ke kios MMA untuk membeli mi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, MML tak langsung pulang seusai membeli mi. Ia duduk di kursi milik MMA di dalam kios. MMA kemudian menghampiri bocah perempuan berusia 9 tahun itu.
"Terlapor (MMA) kemudian menyuruh korban (MML) untuk menciumnya. Namun, korban tidak mengindahkan hal tersebut. Setelah itu, terlapor mencium paksa korban," ujar Ona kepada detikBali, Senin (6/4/2026).
Selain itu, MMA juga mengintimidasi MML agar tidak bersuara. Ia lantas melakukan pencabulan terhadap MML.
Atas kejadian tersebut, keluarga MML kemudian mendatangi ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata agar MMA diproses hukum.