Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat (Lobar), M Busyairi menanggapi permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pemantauan lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan hutan Sekotong.
Menurutnya, pemantauan atau pengawasan kawasan hutan sampai saat ini masih menjadi kewenangan Pemprov NTB, bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
"Kalau kawasan hutan, itu kewenangan Provinsi," ujarnya, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyairi bahkan meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Mereka saja yang mantau, kalau ada kekeliruan atau ada aktivitas di kawasan hutan yang tidak sesuai, setop saja, itu kan kewenangannya. Jangan kami hanya disuruh memantau tapi tidak memiliki kewenangan apa pun," tegasnya.
Ia juga mengaku belum menerima surat dari Pemprov NTB terkait dengan pengawasan atau pemantauan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Sekotong. "Sekarang surat pelimpahannya juga belum kami lihat, bagaimana kami mau melakukan pemantauan," katanya.
Sementara itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Barat mengecek lokasi tambang emas ilegal di Sekotong yang diduga kembali beroperasi, Selasa (31/3). Hasilnya, polisi mengklaim tidak menemukan aktivitas pertambangan dalam waktu dekat di lokasi tersebut.
"Tim hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur berupa bekas kolam rendaman yang kondisinya sudah terbengkalai. Berdasarkan analisis fisik di lokasi, kolam-kolam tersebut dipastikan sudah lama tidak digunakan dan tidak menunjukkan tanda-tanda operasional dalam waktu dekat," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, Rabu (1/4/2026).
Yasmara menyebut pengecekan dilakukan secara menyeluruh di kawasan Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Lokasi tersebut secara geografis berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang mana secara administratif masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit," terangnya.
Meski tidak ditemukan aktivitas, polisi tetap memasang garis polisi di area kolam rendaman sebagai langkah antisipasi.
"Sebagai langkah antisipasi dan demi menjaga status quo, personel tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi terhadap lokasi kolam rendaman tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bare, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, yang sempat disegel oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Oktober 2024 itu diduga kembali aktif.
Dalam video berdurasi 21 detik yang diterima detikBali, beberapa warga tampak melakukan aktivitas penambangan di bekas tambang yang sempat disegel olek KPK itu. Beberapa penambangan asyik melakukan penyedotan material bebatuan yang diekstrak menjadi biji emas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Samsudin mengatakan telah melihat video aktivitas penambangan di bekas tambang emas ilegal disegel KPK itu. Menurut dia, aktivitas pertambangan liar itu sulit dicegah.
"Itu kan ranahnya aparat penegak hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Lombok Barat ya untuk dipantau," kata dia, Senin (30/3/2026).
Jika kawasan tersebut berada di kawasan hutan, Samsudin berujar, bakal meminta Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk melakukan pemantauan agar aktivitas pertambangan emas ilegal tidak meluas. "Kami minta dicek, jangan sampai meluas minimal itu diawasi ya," katanya.
(hsa/hsa)