Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Barat mengecek lokasi tambang emas ilegal di Sekotong yang diduga kembali beroperasi, Selasa (31/3). Hasilnya, polisi mengklaim tidak menemukan aktivitas pertambangan dalam waktu dekat di lokasi tersebut.
"Tim hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur berupa bekas kolam rendaman yang kondisinya sudah terbengkalai. Berdasarkan analisis fisik di lokasi, kolam-kolam tersebut dipastikan sudah lama tidak digunakan dan tidak menunjukkan tanda-tanda operasional dalam waktu dekat," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, Rabu (1/4/2026).
Yasmara menyebut pengecekan dilakukan secara menyeluruh di kawasan Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lokasi tersebut secara geografis berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang mana secara administratif masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit," terangnya.
Meski tidak ditemukan aktivitas, polisi tetap memasang garis polisi di area kolam rendaman sebagai langkah antisipasi.
"Sebagai langkah antisipasi dan demi menjaga status quo, personel tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi terhadap lokasi kolam rendaman tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bare, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sempat disegel oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Oktober 2024, diduga kembali aktif.
Dalam video berdurasi 21 detik yang diterima detikBali, terlihat sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Beberapa penambang tampak menyedot material bebatuan yang kemudian diolah menjadi biji emas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin, mengaku telah melihat video tersebut. Ia menilai aktivitas pertambangan ilegal sulit dicegah.
"Itu kan ranahnya aparat penegak hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Lombok Barat ya untuk dipantau," kata dia, Senin (30/3/2026).
Jika lokasi berada di kawasan hutan, Samsudin mengatakan pihaknya akan meminta Dinas Lingkungan Hidup setempat melakukan pemantauan agar aktivitas tidak meluas.
"Kami minta dicek, jangan sampai meluas minimal itu diawasi ya," katanya.
Pemprov NTB juga akan berkoordinasi dengan KPK dan Tim Penegakan Hukum di Kementerian Kehutanan untuk melakukan pengecekan lapangan.
"Kawasan ini kan lagi proses hukum. Bila perlu nanti akan kita sampaikan ke kementerian jika ada aktivitas lagi di sana," tegasnya.
Menurut Samsudin, aktivitas penambangan ilegal di kawasan yang masih dalam proses hukum bukan kewenangan Dinas ESDM NTB. Kasus tersebut telah ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jadi kami minta dicek ulang, karena ini kewenangan dari sana," tandas Samsudin.
(dpw/dpw)