Round Up

Respons Kejati NTB-Kejari Dompu soal Dugaan 3 Jaksa Memeras Camat

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 02 Apr 2026 07:00 WIB
Foto: Kajati NTB. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu memberikan tanggapan mengenai dugaan tiga jaksa memeras Camat Pajo, Imran. Dia merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap warga yang baru saja dieksekusi untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu.

Imran mengaku diperas oleh tiga jaksa sebesar Rp 30 juta. Pemerasan itu dengan dalil meringankan beban hukuman. Imran sendiri berurusan dengan jaksa karena kasus penganiayaan.

Kajati NTB, Wahyudi, menyebut dugaan pemerasan terhadap Imran itu belum tentu benar dan baru hanya pengakuan sepihak saja. "Itu kan baru pengakuan mereka (Imran). Ini kan, hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi," kata Wahyudi, saat diwawancarai detikBali, Rabu (1/4/2026).

Tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu ialah Kasi Intelijen berinisial J, Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejari Dompu.

Saat ini, belum ada pihak yang dimintai klarifikasi. Laporan resmi juga belum masuk ke Kejati NTB. "Belum, ini kan kita telaah dulu, ada SOP dan tahapan. Kalau memang itu benar, ya kami tangani," sebutnya.

"Kita telaah dulu dan sebagainya. Seperti apa nanti, kan ada tahap-tahapnya," sambung Wahyudi.



Simak Video "Video: Momen Jaksa Hancurkan Jam KW Merek Patek Philippe hingga Audemars Piguet"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork