Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengantongi bukti dugaan pemerasan uang Rp 30 juta yang menyeret tiga oknum jaksa berinisial J, IS, dan C (sebelumnya ditulis K) terhadap Camat Pajo, Imran. Bukti berupa dokumen itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Bukti yang kami berikan kepada Kejari itu berupa lampiran hasil putusan Camat Pajo. Bukti lain terkait pemerasan itu masih kami tunggu dari pihak camat," ungkap Kasi Intelejen Kejari Dompu Dany Curia Novitawan Kamis (9/4/2026).
Dany mengatakan, hingga kini Imran maupun pihak keluarga belum memasukkan laporan resmi ke Kejati NTB, meski dugaan pemerasan telah mencuat ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjut Dany, pengakuan tersebut berpotensi merusak nama baik institusi Kejaksaan. Namun, jika terbukti, kasus ini juga bisa menyeret oknum jaksa yang diduga memeras pihak yang berurusan dengan hukum.
"Sampai sekarang belum ada laporan samasekali dari Camat Pajo ke bidang Pengawasan Kejati NTB," beber Dany.
Ketiga jaksa tersebut kini telah berpindah tugas ke kejari lain di Indonesia. Dany menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan jika diminta oleh Kejati NTB.
"Sampai saat ini kami belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait tiga oknum jaksa itu berhubungan mereka juga sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Kami tunggu alurnya ketika nanti dibutuhkan, kami siap," ujarnya.
Dugaan pemerasan ini mencuat dari pengakuan Camat Pajo, Imran, saat dirinya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu oleh jaksa pada Senin (30/3/2026) siang. Imran merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga.
Imran menyebut tiga jaksa yang diduga memerasnya, yakni mantan Kasi Intelejen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum berinisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus berinisial IS. Ketiganya diduga melakukan pemerasan saat masih bertugas di Kejari Dompu dan kini telah berpindah tempat tugas.
(dpw/dpw)