Keluarga 7 Tersangka Pembakaran Mahasiswa UMBY Protes di Kejari Kupang

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 31 Mar 2026 19:25 WIB
Foto: Tujuh tersangka pengeroyokan dan pembakaran mahasiswa UMBY, Sebastianus Bokol, diserahkan oleh Polda NTT ke Kejari Kota Kupang, NTT, Selasa (31/3/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Keluarga tujuh tersangka pengeroyokan dan pembakaran mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) asal Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian, melakukan protes di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Protes dilakukan saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan ketujuh tersangka kepada jaksa.

Adapun tujuh tersangka yang dilimpahkan polisi ke jaksa adalah Mogel Ndolu (21), Ferdinan Ndolu (22), Jeky Kayfe (28), Wilibrodus Tefa (23), Hafu Selan (22), Antonius Pehang (22), dan Angelus Manek (22).

Pantauan detikBali, keluarga para tersangka itu memadati halaman Kejari Kota Kupang. Mereka melayangkan protes hingga kericuhan karena menilai penetapan tersangka hingga penangkapan oleh Polda NTT tidak sesuai prosedur.

"Tolong Pak Polisi dan Pak Jaksa anak kami tidak salah," ujar salah satu ibu tersangka berjaket levis di Kejari Kota Kupang, Selasa (31/3/2026).

Perwakilan keluarga tersangka, Yermi Selan, mengatakan penetapan tujuh tersangka, termasuk anaknya Hafu Selan, dinilai banyak kejanggalan. Yermi Selan mengeklaim anaknya sedang tidur di rumah saat kejadian. Bahkan, hingga ada penemuan mayat, Hafu tidak tahu karena masih tertidur pulas.

"Anak saya sama sekali tidak tahu kalau ada kejadian karena sedang tidur," kata Yermi.

Menurut Yermi, Polda NTT menetapkan anaknya itu dengan alat bukti sepeda motor Honda CBR. Namun, Yermi berujar, sepeda motor tersebut sudah dijual ke Pulau Semau sebelum kejadian. Selain itu, ia menduga saksi yang diperiksa juga tidak mengetahui pasti kejadian tersebut.

"Masa motor yang kami jual pada 23 Juli 2022 itu kemudian dijadikan barang bukti untuk kasus tersebut yang terjadi pada 2 Agustus 2022. Ini kan tidak masuk akal," jelas Yermi.

Yermi berharap jaksa dan polisi lebih profesional dalam menangani kasus tersebut. Sebab, anaknya masih punya masa depan, yaitu sedang menyusun tugas akhir di Universitas Muhammadiyah Kupang.

"Anak saya punya masa depan. Jadi saya berharap adanya keadilan bagi kami sebagai keluarga," terang Yermi.



Simak Video "Video: Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka saat Jumpa Pers"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork