Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Politikus Partai Hanura itu tiba di Kejari Kota Kupang pada pukul 12.52 Wita. Mokrianus datang didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan.
Setibanya di Kejari Kota Kupang, Mokrianus langsung diarahkan menuju ruang Pidana Umum (Pidum) untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran Mokrianus Lay di Kejari Kota Kupang terkait agenda tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polda NTT ke Kejari Kota Kupang.
Mokrianus yang mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana jeans tampak tersenyum saat berhadapan dengan awak media yang telah menunggu di Kejari Kota Kupang.
Hingga saat ini, Mokrianus Lay masih menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Proses pemeriksaan tersebut turut mendapat pengamanan dari pihak TNI.
Istri Minta Kejari Tahan Mokrianus Lay
Sementara itu, Anggi Widodo, istri dari Mokrianus Lay, juga tiba di Kejari Kota Kupang. Ia mengapresiasi proses tahap II yang berlangsung terhadap suaminya.
Anggi meminta Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, untuk memberikan keadilan bagi dirinya dan kedua anaknya dengan menahan Mokrianus Lay.
"Beta (saya) mengapresiasi kepada Ibu Kajari. Sekarang beta harapan hanya di Ibu Kajari, soal semua perjuangan beta selama tiga tahun untuk beta pu anak ini hari bisa terjawab," ujar Anggi.
Menurut ibu dua anak itu, selama tiga tahun terakhir ia kerap mendapat hinaan, namun memilih untuk tidak merespons. Ia mengaku tidak bisa menerima jika hinaan tersebut ditujukan kepada anaknya.
Anggi berharap perjuangan yang ia lakukan selama tiga tahun terakhir dapat dijawab oleh Kejari Kota Kupang dengan menahan tersangka.
Mokrianus Lay merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Anggi Widodo.
Mokrianus disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif lainnya, tersangka didakwa melanggar Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).