Kasus TPPU Minerba PT Semar Permata Emas Mulia Segera Disidangkan

Kasus TPPU Minerba PT Semar Permata Emas Mulia Segera Disidangkan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 10 Agu 2026 22:45 WIB
Kasus TPPU yang menyeret Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia
Kasus TPPU yang menyeret Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Dugaan Kasus TPPU Mineral dan Batubara (Minerba) yang sempat gegerkan Jatim bakal segera disidangkan. Sebanyak tujuh Jaksa ditunjuk untuk menangani perkara yang menyeret Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Surabaya pada Kamis (6/8/26) lalu. Kemudian, akan diproses ke tahap penuntutan.

Yogi menilai penanganan perkara itu mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung. Sebab, ada 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung ditugaskan menangani perkara tersebut, diantaranya: Muttaqin Harahap, Totok Alim Prawiro Widodo, Murary Azis, Ahmad Muhtaram, Agung Susanto, Suwardi, dan Pieter Louw.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penugasan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Prin-3380/E.3/Eku.2/08/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Sebelumnya, berkas perkara dinyatakan lengkap melalui surat P-21 tertanggal 29 Juli 2026," kata Yogi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026. Menurut Yogi, dalam perkara tersebut Teddy Wijaya dkk disangka melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat pelimpahan.

"Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP," ujarnya.

Yogi menjelaskan 7 JPU yang ditunjuk tak hanya ditugaskan. Namun, juga mendapatkan pengangkatan sementara sebagai jaksa pada Kejari Surabaya lantaran para jaksa berkedudukan di luar daerah hukum Kejari Surabaya.

Pengangkatan sementara itu dituangkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-I-403/E.3/Eku.2/08/2026. Dengan keputusan tersebut, 7 jaksa diberikan kewenangan bertindak sebagai Penuntut Umum di wilayah hukum Kejari Surabaya untuk menangani perkara Teddy Wijaya dkk dan berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga putusan pengadilan tingkat pertama.

Kini, berkas perkara, tersangka dan barang bukti berada dalam proses penanganan penuntut umum. Jaksa diperintahkan mempelajari berkas, alat bukti dan barang bukti untuk menentukan tindak lanjut penyelesaian perkara.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads