detikBali

Diperiksa 4 Jam Tetap Tak Akui KDRT, Mokrianus Lay Ditahan Jaksa

Terpopuler Koleksi Pilihan

Diperiksa 4 Jam Tetap Tak Akui KDRT, Mokrianus Lay Ditahan Jaksa


Simon Selly - detikBali

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Kupang menuju Rutan Kupang, Rabu (28/1/2026).
Foto: Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Kupang menuju Rutan Kupang, Rabu (28/1/2026). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejar)i Kota Kupang, setelah diperiksa selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 12.52 sampai 16.50 Wita. Mokrianus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak.

Pantauan detikBali, Mokrianus diborgol dan dipakaikan rompi tahanan warna oranye seusai menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang sebelum digiring naik mobil tahanan Kejari Kota Kupang.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang Hasbuddin Paseng mengungkapkan tersangka tidak mengakui perbuatannya selama diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini tidak mengakui secara terus terang atau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang disangkakan seperti itu," ujar Hasbuddin, Rabu (28/1/2026) sore.

Hasbuddin membeberkan alasan penahanan terhadap Mokrianus. Salah satunya, ada kekhawatiran perbuatan yang dilakukannya akan diulangi kembali.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini, dari tahap penyelidikan hingga tahap II, kondisi korban masih dalam kondisi semula belum ada perbaikan-perbaikan. Itulah yang membuat alasan kami melakukan penahanannya," jelasnya.

Ditahan 20 Hari di Rutan Kupang

Hasbuddin menjelaskan Mokrianus akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang selama 20 hari ke depan, sebelum dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

"Tersangka mulai ditahan di Rutan Kupang hingga 20 hari ke depan. Untuk pelimpahan ke pengadilan, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan tidak dalam waktu satu minggu kami segera limpahkan ke pengadilan," urai dia.

Sementara itu, Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan penahanan terhadap Mokrianus berdasarkan pertimbangan hukum yang matang. Analisis yuridis penahanan Mokrianus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP lama.

"Dalam hal ini sebagai, Pasal 21 ayat (1) yakni, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana," terang Shirley, Rabu (28/1/2026).

Shirley juga menerangkan berdasarkan Pasal 99 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

"Untuk Pasal 100 ayat (5) yakni tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang mencakup dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materili (P -21)," terang mantan Kajari Klungkung itu.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah ditahan kejaksaan, Mokrianus melalu kuasa hukumnya, Rian Kapitan, akan mengajukan penangguhan penahanan. "Nah, kami sudah berdiskusi dengan pak Mokris bahwa besok kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Rian, Rabu.

Rian menegaskan kewenangan penahanan ada pada Kejari Kota Kupang dan pihaknya menghormati proses tersebut.

"Memang kewenangan menahan itu ada pada kejaksaan, ini kan sudah tahap II akan tetapi sebagai warga negara kami juga berhak melakukan penangguhan penahanan. Kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan, selaku penuntut umum agar biar perkara ini bisa cepat mendapat kepastian hukum," beber Rian.

"Pak Mokris siap dan menerima proses ini, dan dia siap menghadapi proses hukum ini," tandasnya.

Mokrianus Lay merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak dan KDRT terhadap istrinya, Anggi Widodo.

Mokrianus disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatif lainnya, tersangka didakwa melanggar Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



(hsa/hsa)









Hide Ads