Komang Agus Sudiartawan (28), pria penebas paman memakai katana saat Nyepi di Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali, terancam lima tahun penjara. Lelaki berusia 28 tahun itu menebas pamannya, Kadek Sastrawan (43), dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Kapolsek Seririt, Kompol Ketut Suparta, menegaskan proses hukum terhadap Agus terus berjalan. Polisi tengah melengkapi berkas perkara yang bersangkutan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Kami juga sudah koordinasi dengan JPU untuk proses lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Suparta saat konferensi pers di kantornya, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penebasan ini berawal dari pesta miras saat Nyepi yang berujung cekcok mulut hingga terjadi perkelahian. Agus yang terpengaruh alkohol sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil pedang khas Jepang yang dimilikinya dan kembali ke lokasi untuk menebas sang paman.
Akibat serangan dengan pedang samurai itu, Sastrawan mengalami luka robek serius di bagian punggung dengan panjang sekitar 20 sentimeter (cm) dan harus mendapatkan perawatan medis.
"Hubungan terlapor dan korban masih saudara. Korban adalah pamannya. Pelaku adalah keponakan," imbuh Suparta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pedang katana dan beberapa botol sisa miras yang dikonsumsi sebelum kejadian.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi di tengah suasana Hari Raya Nyepi di Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Korban bernama Kadek Sastrawan (43) mengalami luka robek pada punggung setelah ditebas menggunakan pedang.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengungkapkan penganiayaan itu bermula saat korban dan terduga pelaku pesta minuman keras (miras) pada Kamis (19/3/2026). Terduga pelaku bernama Komang Agus Sudiartawan (28) sudah diamankan bersama barang bukti.