detikBali

Sidang Pembunuhan di Dompu Diwarnai Demo, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Sidang Pembunuhan di Dompu Diwarnai Demo, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup


Faruk - detikBali

Keluarga korban Arif Rahmani berunjuk rasa di depan PN Dompu, Senin (30/3/2026).
Keluarga korban Arif Rahmani berunjuk rasa di depan PN Dompu, Senin (30/3/2026). (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan seorang pemuda di Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Arif Rahmani (32).

Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Dompu terhadap terdakwa Arifin dan Ahmad digelar di Pengadilan Negeri Dompu, Senin (30/3/2026).

Tuntutan tersebut memicu reaksi dari keluarga korban. Mereka menilai hukuman itu belum sebanding dengan nyawa Arif yang hilang akibat perbuatan kedua terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang keluarga korban, Misbah, mengatakan meski dituntut seumur hidup, para terdakwa masih memiliki kesempatan bertemu dengan keluarga mereka, termasuk istri dan anak. Hal itu berbeda dengan keluarga korban yang tidak lagi bisa bertemu Arif selamanya.

ADVERTISEMENT

"Tadi dituntut oleh JPU seumur hidup. Kami puas dengan tuntutan ini, tapi mereka (terdakwa) harusnya ikut mati juga seperti anak saya," kata mertua Arif Rahmani, Misbah, kepada detikBali di PN Dompu.

Misbah berharap tuntutan tersebut menjadi putusan final saat pembacaan vonis. Keluarga korban bertekad terus mencari keadilan bagi Arif.

Keluarga korban juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan mengawal sidang hingga tuntas demi memastikan kedua terdakwa divonis seumur hidup.

"Semoga kedepan saat vonisnya juga tetap harus seumur hidup seperti yang dituntut oleh JPU tadi. Itu yang kami harapkan demi keadilan," tegas Misbah.

Pantauan detikBali, sidang pembacaan tuntutan diwarnai aksi demonstrasi dari keluarga korban. Mereka menggelar orasi di depan gedung PN Dompu selama proses sidang berlangsung.

Kasus pembunuhan terhadap Arif Rahmani terjadi pada Sabtu (8/8/2025) dini hari. Dalam insiden tersebut, Arif meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher dan punggung akibat dibacok oleh terdakwa Arifin atas suruhan Ahmad.



(dpw/dpw)










Hide Ads