detikBali
Round Up

Heboh Eks Kapolda NTB hingga Kapolsek Dituding Kerja Sama dengan Bandar Narkoba

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Round Up

Heboh Eks Kapolda NTB hingga Kapolsek Dituding Kerja Sama dengan Bandar Narkoba


Tim detikBali - detikBali

Tangkapan layar video WN Perancis sebut nama bandar hingga mantan Kapolda NTB terlibat peredaran narkoba, Kamis (26/3/2026).
Foto: Istimewa
Mataram -

Viral di media sosial (medsos) video seorang warga negara asing (WNA) yang menyeret nama mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen (Purn) Hadi Gunawan dalam dugaan kerja sama dengan bandar narkoba di Lombok Utara. Video itu juga memuat tudingan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran barang haram.

Dalam video berdurasi 22 detik yang dilihat detikBali, WNA asal Prancis berinisial LR alias A mengaku tengah mengurus kehilangan uang sebesar Rp 12,8 miliar. Ia juga menyatakan akan membongkar jaringan narkoba yang disebut melibatkan bandar dan aparat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah satu bulan yang lalu aku buat video masalah polisi bekerja sama bandar narkoba. Hari ini aku bongkar semua nama bandar narkoba dan polisi yang ikut bisnis narkoba," katanya dikutip dari video yang beredar, Kamis (26/3/2026).

Seret Nama Bekas Kapolda dan Bandar

Dalam pernyataannya, LR menyebut sejumlah nama yang diklaim terlibat dalam jaringan narkoba di Lombok Utara. Ia menyinggung mantan Kapolda NTB Irjen (Purn) Hadi Gunawan, Kapolsek Pemenang AKP Henni Adriani, serta seorang anggota di Polres Lombok Utara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, LR juga menyebut tiga bandar narkoba yang disebut beroperasi di wilayah tersebut. Salah satunya adalah Mujid yang disebut sebagai bandar besar di Gili Air.

"Mujid, bandar terbesar di Lombok Utara. Bandar narkoba di Gili Air," ungkapnya.

"Dan dari polres (Lombok Utara) orang yang nipu saya Rp 50 juta," sebutnya.

Polisi Tegaskan Video Lama

Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, membenarkan adanya video tersebut. Namun, ia menegaskan video itu merupakan rekaman lama yang dibuat sebelum penangkapan LR.

"Ini video lama," kata Mahardika kepada detikBali.

Menurut Mahardika, LR sebelumnya telah ditangkap bersama seorang nelayan berinisial MUB alias U, warga Bayan, dalam kasus peredaran sabu dengan barang bukti 0,53 gram pada Kamis (1/1/2026).

Sudah Tahap Kejaksaan

Mahardika menyebut, LR dan MUB kini telah berstatus tersangka. Keduanya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka sudah tahap ke kejaksaan. Sudah kami serahkan tanggung jawab selanjutnya ke kejaksaan," ujarnya.

Klarifikasi dan Proses Hukum

Pernyataan LR dalam video tersebut telah diklarifikasi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Satreskrim Polres Lombok Utara. Selain itu, terdapat laporan dugaan pencemaran nama baik yang tengah diproses.

"Di Satreskrim (Polres Lombok Utara) juga ada laporan terkait pencemaran nama baik. Proses perkaranya yang bule itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah penetapan tersangka kalau tidak salah," katanya.




(dpw/dpw)











Hide Ads