detikBali

Ibunda Prada Lucky Bersaksi di Sidang Banding 22 Prajurit Pembunuh Anaknya

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ibunda Prada Lucky Bersaksi di Sidang Banding 22 Prajurit Pembunuh Anaknya


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, berfoto dengan petugas dari UPTD PPA NTT sebelum bersaksi atas kasus kematian anaknya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, berfoto dengan petugas dari UPTD PPA NTT sebelum bersaksi atas kasus kematian anaknya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Sepriana Paulina Mirpey, ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo, diperiksa sebagai saksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III-12 Surabaya, Jawa Timur, dalam sidang banding yang dilayangkan oleh 22 terdakwa pembunuh anaknya. Sidang digelar secara virtual, Rabu (11/3/2026).

"Ya sidang hari ini agendanya itu pemeriksaan terhadap mama Epy (Sepriana Paulina Mirpey) secara virtual di Surabaya," ujar pengacara keluarga Prada Lucky, Akhmad Bumi, kepada detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhmad menjelaskan Sepriana dalam sidang pemeriksaan itu didampingi secara langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Menurutnya, keluarga mengikuti dan menyaksikan jalannya sidang itu secara virtual dari Pengadilan Militer III-13 Kupang.

"LPSK sudah tiba kemarin. Jadi keluarga menyaksikan jalannya persidangan dari Pengadilan Militer III-13 Kupang," jelas Akhmad.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, 22 terdakwa tersebut divonis berbeda dengan tiga berkas perkara. Rinciannya, sebanyak 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 divonis 6-9 tahun penjara. Sebanyak 15 prajurit berpangkat Tamtama dan Bintara divonis 6 tahun disertai pemecatan. Sedangkan, Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru divonis 9 tahun penjara disertai pemecatan.

Kemudian, dalam berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, divonis 6 tahun 6 bulan penjara disertai pemecatan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan 6 oditur, yakni 6 tahun penjara.

Terakhir, berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur, yaitu 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 1,6 miliar sesuai perhitungan LPSK. Rinciannya, sebanyak 17 terdakwa membayar masing-masing sebesar Rp 32 juta lebih.

Kemudian, empat terdakwa sebesar Rp 136 juta lebih serta Lettu Ahmad Faisal sebesar Rp 561 juta lebih. Seusai mendengar putusan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads