Berikut sejumlah peristiwa terpopuler di NTB dan NTT dalam sepekan terakhir: Pemuda 17 tahun tewas jatuh ke jurang Guung Rinjani, tiga anggota DPRD TTU yang intimidasi Dokter Icha dinonaktifkan, dan pembunuh mahasiswi Universitas Mataram ditangkap.
Kemudian, viral bule Inggris menangis lihat Bukit Pergasingan Sembalun dipenuhi sampah dan mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang depresi setelah 12 kali batal ujian proposal.
Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Nusra Sepekan di detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemuda 17 Tahun Tewas Jatuh ke Jurang
Pemuda berinisial IGA (17) asal Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas ketika melakukan pendakian spiritual di Gunung Rinjani, Senin (27/7/2026). Korban tewas setelah terjatuh dari jurang kedalaman 100 meter.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Astekita Ardiaristo, menerangkan korban merupakan salah seorang pendaki yang tergabung dalam pendakian spiritual. Korban mulai melakukan pendakian pada 26 Juli 2026, melalui jalur Desa Sambik Elen, Lombok Utara.
"Korban teregistrasi sebagai pendaki ritual. Berdasarkan komunikasi dengan rekan korban dari jalur Desa Sambik Elen Lombok Utara," jelas Astekita, Selasa (28/7/2026) malam.
Korban mengalami insiden tersebut ketika melewati jalur pendakian tepatnya di atas shelter Kebun Jeruk. Korban diduga kehilangan pijakan hingga terjatuh ke jurang dengan kedalaman sekitar 100 meter.
"Korban terjatuh ke arah jurang di di atas shelter Kebun Jeruk sebelum Banyu Urip dengan perkiraan kedalaman sekitar 100 meter," beber Astekita.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh rekan pendakian korban. Saat ditemukan, korban mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh dan diduga meninggal dunia di tempat.
"Berdasarkan keterangan rekan korban, korban dapat dijangkau tanpa menggunakan tali. Kondisi korban saat itu patah tulang di beberapa bagian tubuh dan tidak ada pergerakan sama sekali. Berdasarkan pengamatan yang bersangkutan korban diduga meninggal dunia," terang Astekita.
Tim SAR gabungan kemudian melakukan proses evakuasi yang berlangsung selama sehari. Jenazah korban berhasil dievakuasi pada Selasa sore dan dibawa melalui pintu pendakian Torean.
"Pukul 16.20 Wita, tim SAR gabungan yang membawa korban tiba di pintu pendakian Torean, selanjutnya korban dibawa menuju Puskesmas Senaru untuk serah terima bersama pihak keluarga," pungkas Astekita.
Tiga Anggota DPRD TTU yang Intimidasi Dokter Icha Dinonaktifkan
Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengintimidasi dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga mengakhiri hidupnya dinonaktifkan. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi, Rabu.
Kristoforus menjelaskan pemberhentian sementara itu didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi yang masih berjalan di Polda NTT. Selain itu, kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan sehingga DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar itu.
Menurut Kristoforus, keputusan tersebut diambil berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD. Di sisi lain, DPRD TTU tidak gegabah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen.
Sebab, kata dia, hasil proses pidana hingga putusan pengadilan belum dapat dipastikan terbukti atau tidak. Apabila nantinya ketiga anggota DPRD tersebut dinyatakan tidak bersalah, mereka berpotensi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta ganti rugi materi.
"Kalau misalkan gugatannya Rp 100-200 miliar, ini uang dari mana? Uang rakyat kan," urai Kristoforus.
Apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan mereka terbukti bersalah, DPRD TTU akan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara permanen terhadap ketiganya.
"Itu aturannya kan begitu. Sehingga sebelumnya kami lakukan ini (pemberhentian sementara) untuk menghindari dampak hukum di kemudian hari," terang Kristoforus.
Kristoforus menegaskan, setelah dikenai sanksi pemberhentian sementara, ketiga anggota DPRD TTU tersebut hanya menerima gaji pokok. Sementara itu, tunjangan, alat kelengkapan dewan (AKD), dan hak lainnya tidak lagi diterima.
"Palingan hanya gaji pokok saja yang mereka dapat. Kalau tunjangan lain-lain itu tidak dapat," imbuh Kristoforus.
"Jadi teman-teman BK DPRD TTU sudah mempertimbangkan banyak aspek. Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, terutama keluarga korban, tetapi ini putusan sudah mempertimbangkan banyak aspek dan dampak hukum bagi lembaga ini," pungkas mantan aktivis PMKRI Cabang Kupang itu.
Pembunuh Mahasiswi Unram Pemuda 17 Tahun
Polisi memastikan Haikal atau HA merupakan pelaku tunggal pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany. Pelaku yang baru berusia 17 tahun itu telah diamankan di Polresta Mataram.
"Dari identifikasi dan pengembangan sementara dia melakukan sendiri. Pelaku tunggal," kata Kapolresta Mataram, Kombes Hendro Purwoko, Jumat (31/7/2026).
Beredar kabar, pelaku juga melakukan dugaan pemerkosaan terhadap korban. Hendro menyebut isu tersebut tidak benar. "Sampai saat ini tidak ada pemerkosaan yang terjadi kepada korban," ungkapnya.
Peristiwa itu, lanjutnya, murni kasus pencurian yang berakhir dengan hilangnya nyawa Nadya. Tidak ada pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Murni pencurian, pelaku yang awalnya mengambil HP kemudian mengambil sepeda motor. Ketahuan dan melakukan membekap korban dan mencekik korban (hingga meninggal)," sebutnya.
Untuk HP dan motor korban, tidak dijual oleh pelaku. Haikal sempat menggunakan HP korban, namun tidak lama dibuang. Sedangkan motor korban dipakai untuk kesehariannya.
"(Alasan membuang hp korban) Karena dia menghilangkan barang bukti dan karena berkelahi dengan pacarnya juga. Dibuang hp itu paling tidak menghilangkan jejak juga," katanya.
Pemuda 17 tahun asal Mataram itu dijerat dengan pasal berlapis. Satreskrim Polresta Mataram menerapkan pasal menghilangkan nyawa orang dan/atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, tindak pidana menguasai senjata tajam tanpa hak, serta tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana menghilangkan nyawa orang sub pencurian dengan kekerasan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 479 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023," ungkap Hendro, Jumat (31/7/2026).
Dalam pasal itu, Haikal terancam pidana penjara selama paling lama 15 tahun. Tindak pidana lain yang dijerat berkaitan dengan membawa, memiliki atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum berdasarkan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Pasal lainnya mengenai penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," imbuhnya.
Tersangka saat ini diamankan di Polresta Mataram dan masih dilakukan pemeriksaan. Proses hukum lanjutan tetap akan memperhatikan status tersangka yang masih di bawah umur.
"Tetep lanjut perlakuannya karena dia sebagai residivis, sistem peradilan anak nanti tetep dilakukan. Tapi kita melihat juga perbuatannya apa yang sudah dilakukan, pengulangan," katanya.
Bule Inggris Tangisi Sampah di Bukit Pergasingan
Bukit Pergasingan, Sembalun, Lombok Timur, tutup sementara mulai Kamis (30/7/2026) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan dilakukan sebagai langkah evaluasi menyusul viralnya video warga negara (WN) Inggris yang menyoroti persoalan sampah di kawasan wisata tersebut.
Video itu diunggah melalui akun Instagram @lucy_lari_lari. Dalam video berdurasi 3 menit 13 detik, Lucy tampak tak kuasa membendung air mata saat menceritakan pengalamannya melihat sampah berserakan di kawasan wisata alam tersebut.
"35 tahun gue tinggal di Indonesia, gak pernah semalu ini bener, emang ini bukan negara gue, tapi ini negara kalian. Tetapi karena gue udah lama di sini, jadi gue merasa jadi bagian dari masalah ini. Kemarin gue ke puncak Pergasingan di Lombok, view-nya luar biasa banget, bukitnya bagus banget banyak banget turis dan orang-orang lokal di sana. Tapi sampahnya gak masuk akal banget," kata Lucy dalam video yang diunggah pada Rabu (29/7/2026).
Menanggapi viralnya video tersebut, pengelola memutuskan menutup sementara aktivitas pendakian di Bukit Pergasingan. Penutupan dilakukan sembari melakukan evaluasi dan mempersiapkan aturan terkait pendakian.
"Pasti ada kaitanya, karena saya rasa ini adalah titik balik kami melakukan evaluasi dan untuk membuat aturan baru, jadi kami tidak menyangkal sampah di sana (Bukit Pergasingan)," kata Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani, Royal Sembahulun, Kamis (30/7/2026) sore.
Royal menjelaskan, kekecewaan bule tersebut sebenarnya bukan hanya karena sampah di Bukit Pergasingan. Melainkan permasalahan sampah di wilayah Sembalun secara keseluruhan.
"Hanya saja pada saat itu dia kebetulan naik ke Pergasingan. Videonya juga merekam di berbagai titik di Sembalun, di sungai, di sawah, di lapangan juga. Saya juga sudah konfirmasi ke yang bersangkutan," jelas Royal.
Menurut Royal, persoalan sampah ini bukan hanya di Bukit Pergasingan. Bukit-bukit lain juga memiliki permasalahan yang sama soal sampah, begitu-begitu juga dengan destinasi wisata lainya di Sembalun.
"Makanya kami malu, karena kebetulan saja tamu ini dia naiknya ke Pergasingan sehingga Pergasingan disebut. Tapi kalau berbicara soal sampah, memang sampai hari ini permasalahan kita masih sama di bukit-bukit, di destinasi lainya juga sama saja," pungkasnya.
Mahasiswi Undana Depresi 12 Kali Batal Ujian Proposal
Mahasiswi Undana Kupang, Jessica Sofia Tunardjo, diduga mengalami depresi lantaran ujian hasil skripsinya dibatalkan oleh dosen penguji, Serlie KA Litik. Jessica kabarnya diminta mengganti dosen penguji sesaat sebelum ujian.
Video yang memperlihatkan Jessica histeris hingga tergeletak di lantai viral di media sosial. Narasi dalam video itu menyebut Jessica telah 12 kali batal menjalani ujian proposal karena dosen yang sama disebut selalu membatalkan jadwal ujian.
Video berdurasi 31 detik itu memperlihatkan sejumlah perempuan berusaha menenangkan Jessica. Namun, mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undana Kupang itu terus histeris.
"Besok kita cari jalan. Diam sudah," pinta seorang perempuan dalam video tersebut, dikutip Kamis (30/7/2026).
Narasi yang beredar di media sosial menyebut dosen penguji bernama Serlie KA Litik tiba-tiba menghubungi Jessica. Dosen itu, menurut narasi yang beredar, meminta agar Jessica mengganti dosen penguji saat jadwal ujian hasil sudah di depan mata.
"Beta pung kawan (kawan saya) sebentar ujian skripsi dari Prodi FKM dan tiba-tiba dosen penguji hubungi dia untuk ganti dosen penguji di jam mau ujian. Ini maksudnya mau menyusahkan atau kermana (bagaimana) dan sekarang dia ada stres dan lagi ditangani oleh keluarga," demikian narasi di media sosial.
Sementara itu, Rektorat Undana menyatakan tengah menginvestigasi kasus mahasiswi yang diduga depresi seusai batal ujian hasil skripsi tersebut. Kampus juga membuka peluang menjatuhkan sanksi terhadap dosen apabila ditemukan pelanggaran.
"Pada prinsipnya kami masih dalam proses investigasi terkait kejadian tersebut," ujar Wakil Rektor IV Undana Philiphi de Rozari saat konferensi pers di FKM Undana, Kamis.
(hsa/hsa)