Pria lanjut usia (lansia) inisial IWK ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida. Pria berusia 65 tahun itu ditangkap di rumahnya, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Rabu (4/3/2026).
IWK ditangkap lantaran mencuri tas milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Gema Shanti, Nusa Penida, Klungkung. Tas milik I Gede Agus Indra itu berisi uang Rp 6 juta, surat-surat, dan perhiasan emas seberat 80 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban menunggu istrinya yang sedang dirawat di RS Gema Santi, Nusa Penida, Minggu (1/3/2026). Agus Indra kala itu menaruh tas di dalam lemari salah satu kamar.
"Tas milik korban tertinggal saat istrinya pindah ke ruang VIP. Saat dicek balik keesokan harinya, sudah tidak ada di tempatnya," kata Kesuma Jaya, Rabu (4/3/2026).
Agus Indra lantas melaporkan kehilangan tasnya itu ke Polsek Nusa Penida sebab kerugian yang dialaminya mencapai Rp 198 juta. Setelah menerima laporan, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dan mendatangi lokasi kejadian.
Penyelidikan sempat terkendala karena closed-circuit television (CCTV) di lokasi mengalami gangguan. Namun, berkat kegigihan seluruh personel yang terlibat, IWK akhirnya ditangkap di rumahnya.
Setelah diinterogasi, IWK mengakui perbuatannya. Pelaku juga merupakan seorang penunggu pasien di ruangan yang sama dengan Agus Indra.
"Pelaku saat ini telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kesuma Jaya.