Tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, terkait kasus gratifikasi 'uang siluman' lingkup DPRD NTB, Jumat (27/2/2026).
Terdakwa ialah Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NTB; Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar); dan politikus Partai Perindo, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Jaksa penuntut terlebih dahulu membacakan dakwaan milik Hamdan Kasim. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu disebut memberikan uang ke tiga orang anggota DPRD NTB sebesar Rp 450 juta.
"Telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, yaitu memberi uang kepada saksi Lalu Irwansyah sebesar Rp 100 juta, saksi Harwoto Rp 180 juta, dan saksi Nurdin sebesar Rp 180 juta," kata Jaksa Penuntut Umum, Budi Tridadi Wibawa, membacakan dakwaan, Jumat (27/2/2026).
Uang yang diberikan ke tiga anggota DPRD NTB periode 2024-2029 itu, dengan tujuan agar para anggota DPRD NTB itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
"Yaitu agar si penerima tersebut tidak melaksanakan program pokir atau program direktif gubernur (terkait) Desa Berdaya yang telah termuat dalam Peraturan Gubernur nomor 6 tahun 2025)," sebutnya.
Hamdan Kasim memberikan uang tersebut pada periode Juni dan Juli 2025. Orang pertama yang diberikan ialah Lalu Irwansyah. Pemberian itu berawal dari terdakwa Hamdan Kasih menghubungi Laku Irwansyah melalui WhatsApp.
"Terdakwa mengundang saksi Lalu Irwansyah untuk datang ke rumah terdakwa yang berada di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan ke saksi 'ini ada rejeki dan pasti aman'. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 juta melalui sopir saksi Lalu Irwansyah," ucap dia.
Kemudian yang diberikan kedua ialah Harwoto. Hamdan Kasim saat itu menyampaikan, anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru akan mendapatkan 10 paket proyek program Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal senilai Rp 2 miliar.
"Selanjutnya terdakwa menyampaikan untuk kegiatan tersebut akan dikerjakan oleh pihak ketiga dan saksi Harwoto dan timnya tidak boleh ikut campur dalam kegiatan tersebut," sebutnya.
Tidak lama, Hamdan Kasim menghubungi Harwoto untuk datang ke rumahnya. Dalam pertemuan itu, Hamdan Kasim menyampaikan ada rejeki sebesar Rp 200 juta.
"Namun, dipotong oleh terdakwa Rp 30 juta dan terdakwa memberikan kepada saksi Harwoto uang sebesar Rp 170 juta. Di mana, terdakwa menyampaikan uang tersebut diperoleh dari 10 paket proyek desa berdaya," katanya.
Kemudian, lanjut Budi, giliran Nurdin yang diberikan uang oleh Hamdan Kasim. Saat itu, Hamdan Kasim menghubungi Nurdin melalui pesan WhatsApp untuk datang ke rumahnya.
"Setelah bertemu dengan saksi, terdakwa menyampaikan dan menerangkan, bahwasanya ada hadiah dari Gubernur NTB sebagai tanda terima kasih atas kemenangan Pilkada 2024, karena partai Golkar selaku partai pengusung Gubernur NTB," kata Budi.
Pada waktu itu, menurut Budi, terdakwa menyampaikan ke saksi Nurdin ada uang sebesar Rp 200 juta. Akan tetapi, dipotong oleh terdakwa Rp 20 juta.
"Terdakwa menyampaikan ada uang sebesar Rp 200 juta. Namun, terdakwa memotong untuk operasional sebesar Rp 20 juta dan diberikan kepada saksi Nurdin Rp 180 juta," imbuhnya.
Dikatakan, perbuatan terdakwa yang memberikan uang Rp 450 juta ke tiga anggota DPRD NTB itu, tanpa sepengetahuan dan izin dari Gubernur NTB, pimpinan DPRD NTB, dan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) Pemerintah Provinsi NTB.
"Perbuatan terdakwa dengan cara memberikan sejumlah uang Rp 450 juta kepada saksi itu dengan tujuan agar si penerima tidak melaksanakan program dan mengikuti perintah terdakwa," katanya.
Tujuan lainnya, agar tiga anggota DPRD NTB itu tidak mempertanyakan atau tidak melaksanakan, atau melaksanakan maka para saksi harus mengikuti arahan terdakwa terkait adanya program direktif gubernur Desa Berdaya, karena telah diganti dengan uang.
"Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajibannya," tandasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 605 Ayat (1) Huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video "Video Markus: UU Obligasi Daerah Jadi Solusi Pemda 'Kering' Akibat Efisiensi"
(nor/nor)