DPRD Buleleng menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai masih belum tertib. Sejumlah aset, termasuk sekolah dan jalan, diketahui belum memiliki sertifikat. Bahkan, ada dua sekolah di Kecamatan Kubutambahan yang tanahnya masih bermasalah dan bersengketa dengan warga.
Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan persoalan aset tersebut dibahas dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wandira, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan penataan aset secara menyeluruh. Sebab, masih ditemukan aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang jelas. Selain itu, ada aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Masih ada beberapa aset daerah yang statusnya belum terdata dengan baik. Tadi beberapa disampaikan baik itu terkait dengan keberadaan sekolah yang belum bersertifikat, mungkin jalan-jalan di daerah yang belum juga bersertifikat," kata Wandira seusai rapat, Senin (21/9/2026).
Persoalan aset juga terjadi pada dua sekolah di Kubutambahan. Tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah tersebut masih dalam sengketa dengan warga.
Wandira mengatakan persoalan itu salah satunya terjadi karena adanya miskomunikasi antara pemerintah daerah dan pemilik tanah. Selama ini, pajak atas tanah tersebut masih dibayarkan oleh pihak pribadi.
Pemilik tanah kemudian mengurus sertifikat karena merasa terbebani dengan kewajiban membayar pajak setiap tahun.
"Yang awalnya memang ini harus kita akui, pemerintah daerah kita ada miskomunikasi. Di mana tanah di sekolah tersebut yang masih pembayaran pajaknya setiap tahun dibayarkan oleh pribadi," ujarnya.
DPRD Buleleng berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah. Sebab, di atas tanah itu sudah berdiri bangunan sekolah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Harapannya, karena sudah terbangun sekolah, tanah tersebut kembali bisa menjadi milik pemerintah daerah. Tentu juga terhadap permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
Wandira mengatakan jalur hukum menjadi pilihan terakhir jika musyawarah tidak menemukan titik temu. Pemerintah diminta lebih dulu mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar persoalan aset tidak berkembang menjadi sengketa hukum.
Selain menyelesaikan aset yang bermasalah, DPRD juga mendorong pemerintah mengoptimalkan aset daerah yang belum dimanfaatkan. Aset tersebut dapat disewakan atau dikerjasamakan sesuai aturan sehingga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Potensi aset kita kalau dikelola dengan baik, dikerjasamakan dengan baik, statusnya disewakan, dan lain sebagainya, sebenarnya masih banyak sekali potensi Pendapatan Asli Daerah yang bisa digali," jelas Wandira.