Orang tua Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota menjadi jaminan sehingga artis Indonesian Idol itu tidak ditahan selama proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam perkara ini, Piche bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa kepada detikBali, Selasa (24/2/2026).
Gede menjelaskan, selain bersikap kooperatif, Piche tidak ditahan karena orang tuanya memberikan jaminan. Anak Wakil Ketua DPRD Belu itu hanya diwajibkan melapor dua kali sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Senin (23/2), penyidik Unit PPA Polres Belu juga sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka PK," jelas Gede.
Sementara itu, Polres Belu memburu Roy Mali yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka. Pada 20 Februari 2026, penyidik resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Roy.
Menurut Gede, dalam upaya pelariannya, Roy berusaha menembus perbatasan negara secara ilegal. Upaya tersebut digagalkan setelah koordinasi dengan Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste.
"Saat ini, RM telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste dan tengah menunggu proses deportasi untuk dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Gede.
Adapun Rifal Sila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (23/2/2026). Polisi akan menerbitkan surat panggilan kedua dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dijerat Pasal Berlapis
Piche, Roy, dan Rifal dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Selain itu, ketiganya juga dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
"Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dengan mengedepankan perlindungan hak korban. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau," beber Gede.
Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta pelaksanaan gelar perkara.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk bersembunyi, bahkan hingga ke luar negeri sekalipun," pungkas Gede.
(dpw/dpw)










































