detikBali

Selundupkan 3 Kg Kokain ke Bali, Pria Brasil Divonis 18 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Selundupkan 3 Kg Kokain ke Bali, Pria Brasil Divonis 18 Tahun Bui


Ahmad Firizqi Irwan - detikBali

Yuri Bezerra Da Costa (25) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/2/2026).
Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali
Denpasar -

Pria asal Brasil, Yuri Bezerra Da Costa (25), dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/2/2026). Majelis hakim menyatakan Yuri terbukti menyelundupkan kokain seberat 3 kilogram (kg) ke Bali. Selain pidana penjara, Yuri juga dijatuhi denda.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar hakim ketua Ni Made Okti Mandiani saat membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan Yuri terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Jika denda tidak bisa dibayarkan maka diganti selama 190 hari," kata Okti.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal itu, Yuri yang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Jony Lay, menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Jony.

Vonis yang diterima Yuri lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari selama 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Terungkap di persidangan, Yuri kedapatan membawa kokain seberat 3 kilogram saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Badung, pada 13 Juli 2025. Barang haram yang dibungkus plastik itu dari Rio de Janeiro, Brasil.

Pria berpostur 2 meter itu terbang dengan maskapai Emirates Airlines EK 248 dengan rute Rio de Janeiro-Dubai dan Dubai-Denpasar.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads