Ni Made Suarsih, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Pakraman Pacung Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (28/1/2026).
Korupsi yang dilakukan Made Suarsih berlangsung sejak November 2021 hingga Januari 2025. "Akibat perbuatan terdakwa, LPD Desa Pacung mengalami kerugian negara Rp 429.704.178," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Gede Herry Yoga Sastrawan saat membaca surat dakwaan di depan Ketua Majelis Hakim Tipikor Denpasar, I Wayan Suarta, bersama hakim anggota Imam Santoso dan Lutfi Adin Affandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkap dalam surat dakwaan, awalnya Suarsih sempat kesulitan membayar cicilan modal usaha ternak babi yang dipinjamnya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Hal itu membuat Suarsih menggelapkan uang kas LPD Desa Pacung yang terdapat pada Bank BPD Bali.
"Terdakwa juga mengajukan dan mencairkan tiga pinjaman/kredit dengan menggunakan identitas pribadi, mertua terdakwa dan suaminya tanpa melalui prosedur yang berlaku," kata jaksa.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, terungkap ada penggunaan dana LPD Desa Pakraman Pacung Tabanan oleh Suarsih.
"Atas penarikan dana kas harian, penarikan dana tabungan di BPD Bali dan pinjaman yang diberikan pada bulan November 2021 sampai bulan Januari 2025" terangnya.
Perinciannya, Suarsih menarik kas harian Rp 306 juta, kedua Rp 44.956.000, dan ketiga jumlah pinjaman yang diberikan dan digunakan sejumlah Rp 165 juta.
Atas perbuatan tersebut, Suarsih didakwa Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(hsa/hsa)










































