Dua dari tiga bersaudara di Kampung Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), YI (18) dan BM (24) ditetapkan tersangka pembunuhan adik kandung ayah mereka alias paman berinisial MJ (55). Satu saudara mereka inisial PS (21) berstatus sebagai saksi.
Insiden berdarah ini terjadi di dalam Rumah Gendang, rumah adat di Kampung Palit, Selasa (20/1/2026) malam. Korban dan orang tua tersangka tinggal di rumah adat tersebut. Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menjelaskan duduk perkara kasus pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan peristiwa berdarah bermula ketika tiga bersaudara itu datang dari Bali. Ketiganya pulang kampung setelah menerima kabar melalui sambungan telepon kerabatnya bahwa ayah kandung mereka berinisial YA (62) diintimidasi oleh MJ karena ada perselisihan.
"Kabarnya, korban memaksa ayah mereka untuk berlutut memohon maaf di tengah perselisihan itu. Hal inilah yang diduga memicu kemarahan besar ketiga bersaudara tersebut," kata Lufthi, Selasa (27/1/2026).
Seusai mendengar kabar tersebut, ketiga pemuda ini langsung memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Labuan Bajo, Selasa (20/1/2026). Setibanya di Bandara Internasional Komodo pukul 17.30 Wita, mereka melanjutkan perjalanan darat selama empat jam ke Kampung Palit.
YI, BM, dan PS kemudian tiba di rumah adat pukul 21.30 Wita dan membuat suasana langsung tegang. Upaya mediasi yang awalnya diharapkan bisa mendinginkan suasana justru menjadi petaka.
Lufthi mengatakan BM sempat mencoba berdiskusi dengan korban sekitar satu jam setelah kedatangan mereka. Namun, BM justru emosi dan menyerang tiga bersaudara itu dengan parang.
"PS menjadi orang pertama yang terkena serangan. Ia mencoba menangkis sabetan parang dengan tangan kosong hingga menderita luka robek serius di tangan kirinya," jelas Lufthi.
Melihat saudara mereka bersimbah darah, YI dan BM gelap mata. Mereka berlari ke luar rumah, menyambar potongan kayu, dan merangsek kembali ke dalam rumah adat. Perkelahian maut tak terelakkan.
Hantaman kayu dari YI tepat mengenai tangan korban sehingga parang yang digenggam MJ terlepas dan jatuh ke lantai papan. Secepat kilat, YI mengambil alih senjata tajam tersebut.
"Dalam kondisi terdesak, YI mengayunkan parang ke arah telapak kaki hingga korban terjongkok. Serangan terakhir yang fatal mendarat telak di bagian kepala, membuat MJ jatuh tersungkur," terang Lufthi.
Tak berselang lama, MJ tewas di lokasi kejadian. "Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di kepala dan hantaman benda tumpul," kata Lufthi.
Menurut Lufthi, BM dan YI kini ditahan di Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun PS hanya sebagai saksi karena dia korban penganiayaan oleh MJ sebelum dua tersangka menghabisi nyawa korban.
Sejauh ini, penyidik telah mengambil keterangan lima orang saksi dan satu orang ahli, yakni dokter yang melakukan Visum et Repertum (VeR). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua buah kayu," ujar Lufthi.
Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 20 huruf c KUHP sebagai unsur pemberat