Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan dua dari tiga bersaudara sebagai tersangka pembunuhan terhadap adik kandung ayah alias paman mereka berinisial MG (55). Insiden berdarah ini terjadi di dalam rumah gendang, rumah adat di Kampung Palit, Desa Compang, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/1/2026) malam.
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah YI (18), dan BM (24). Keduanya ditahan di Polres Manggarai Barat. Sementara saudara mereka berinisial PS (21) hanya sebagai saksi. Polisi menyebut PS hanya korban penganiayaan oleh MG sebelum dua tersangka menghabisi nyawa korban. Sebelumnya, tiga bersaudara ini disebutkan sebagai terduga pelaku pembunuhan MG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya hanya saksi," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (26/1/2026).
"Dua orang sebagai tersangka karena melakukan langsung pembunuhan kepada korban, sedangkan salah satunya hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh Alm korban," lanjut dia.
Lufthi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 458 ayat (1) KUHP juncto pasal 466 ayat (3) KUHP jo pasal 20 huruf c KUHP. Ancamannya, hukuman penjara selama 15 tahun.
"Untuk motifnya masih kami dalami," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga kampung Palit berinisial YI, BM dan PS diduga menjadi pelaku penganiayaan MG hingga tewas. MG dianiaya menggunakan parang dan benda tumpul.
"Penganiayaan itu dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku yang merupakan keponakan korban," kata Kapolsek Macang Pacar, Ipda Petrus BK, Rabu (21/1/3026).
Petrus menjelaskan peristiwa ini bermula ketika tiga bersaudara itu baru saja tiba dari Bali. Mereka sengaja pulang ke kampung halaman setelah mendengar kabar adanya pertengkaran antara orang tua mereka dengan MG. Korban dan orang tua mereka tinggal di rumah gendang yang sama.
Setibanya di rumah sekitar pukul 20.30 Wita, mereka mendapati korban sedang tertidur. Sekitar pukul 21.00 Wita, mereka membangunkan korban dengan maksud mengklarifikasi penyebab pertikaian yang terjadi dengan orang tua mereka. Namun, dialog tersebut dengan cepat memanas dan berubah menjadi bentrokan fisik.
"Dalam perkelahian tersebut, para terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan benda tumpul berupa kayu gamal. Akibat luka parah yang diderita, MG dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Petrus.
(hsa/hsa)










































