Tamat sudah karier 22 prajurit TNI yang merupakan terdakwa penganiaya yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas. Mereka divonis hukuman 6-9 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno serta dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Majelis Hakim berpendapat para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Prada Lucky. Tindakan berkedok pembinaan yang dilakukan senior terhadap junior itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan dan tindakan para terdakwa tidak bisa dibenarkan menurut hukum karena dengan sengaja memukul bawahannya hingga meninggal dunia," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu.
Adapun, 22 terdakwa tersebut divonis berbeda dengan tiga berkas perkara. Rinciannya, sebanyak 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 divonis 6-9 tahun penjara. Sebanyak 15 prajurit berpangkat Tamtama dan Bintara divonis 6 tahun disertai pemecatan. Sedangkan, Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru divonis 9 tahun penjara disertai pemecatan.
Kemudian, dalam berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, divonis 6 tahun 6 bulan penjara disertai pemecatan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan 6 oditur, yakni 6 tahun penjara.
Terakhir, berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, divonis 8 tahun penjara disertai pemecatan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur yaitu 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 1,6 miliar sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, sebanyak 17 terdakwa membayar masing-masing sebesar Rp 32 juta lebih.
Kemudian, empat terdakwa sebesar Rp 136 juta lebih serta Lettu Ahmad Faisal sebesar Rp 561 juta lebih. Seusai mendengar putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak.
Simak Video "Video Keluarga Ungkap Ada Luka Sayat-Benturan di Tubuh Prada Lucky"
(iws/iws)