Ruangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diwarnai tangis haru usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa penganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas. Keluarga Prada Lucky berterima kasih.
Masing-masing 21 terdakwa telah divonis berbeda. Untuk berkas perkara nomor 41 di mana terdapat 17 terdakwa, masing-masing divonis penjara antara 6 tahun hingga 9 tahun disertai dengan pemecatan.
Selanjutnya untuk berkas perkara 42 dengan 4 terdakwa divonis 6,5 tahun penjara disertai pemecatan. Sedangkan berkas perkara nomor 40 dengan satu terdakwa atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal belum diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey tidak mampu menahan tangisnya. Sepriana bersama sejumlah perempuan yang turut hadir dalam persidankgan, yang mana masih merupakan anggota keluarga Lucky berpelukan dan menangis histeris.
Tangis itu pecah karena putusan hakim memecat 21 terdakwa sesuai dengan harapan ibunda Prada Lucky dan keluarganya. Sepriana menilai putusan itu di luar ekspektasi keluarga karena lebih tinggi dari tuntutan oditur.
"Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak," ujar Seprian usai sidang yang digelar Rabu (31/12), dilansir dari detikBali, Kamis (1/1/2026).
Ia meminta dukungan dari semua masyarakat Indonesia dan media agar terus mengawal kasus tersebut hingga para terdakwa betul-betul melepas seragam.
"Terima kasih banyak, kami hanya bisa mendoakan semoga nanti proses selanjutnya hingga pemecatan bisa berjalan dengan baik dan kami bisa medapatkan informasi-informasi selanjutnya," pungkas Sepriana.
