Sebanyak 22 polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terlibat kasus asusila sepanjang tahun 2025. Adapun, sebanyak 20 polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
"Ada 20 anggota yang terlibat kasus itu sudah dipecat atau PDTH. Ada juga yang terlibat kasus asusila itu 22 orang," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra didampingi Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda NTT, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry mengatakan jumlah pelanggaran disiplin anggota Polda NTT menurun signifikan dari 176 kasus pada 2024 menjadi 126 pelanggaran pada 2025. Menurutnya, tingkat penyelesaian kasus yang melibatkan polisi itu mencapai 119 kasus atau 94 persen.
Selain itu, ia juga mencatat pelanggaran kode etik profesi Polri (KKEP) tahun ini menurun 6,49 persen menjadi 72 pelanggaran dibandingkan tahun 2024. Sejumlah polisi yang terlibat kasus itu mendapat putusan saat sidang KKEP. Rinciannya tunda pendidikan 40 orang, tunda ujian kenaikan pangkat (UKP) 8 orang, teguran tertulis (51), mutasi/demosi (14), tunda gaji berkala (15), nonjob (1), dan patsus (68).
Henry juga merinci berbagai pelanggaran yang dilakukan anggota Polda NTT. Mulai dari tidak profesional menjalankan tugas sebanyak 9 kasus, penyalahgunaan wewenang (13), penyalahgunaan senjata api (5), pidana umum (1), asusila (22), disersi (6), pungutan liar (2), penelantaran/KDRT (2), penganiayaan (6), dan LGBT (8).
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko mengatensi khusus terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus minuman keras (miras). "Itu saya sudah atensi secara serius jangan sampai ada anggota mabuk miras lalu membuat pelanggaran apalagi tindak pidana. Pasti dikenakan sanksi berat," tegas Rudi.
(iws/iws)










































