detikBali

Korupsi Dana Desa Rp 850 Juta, Kaur Jegu Tabanan Dihukum 6 Tahun Bui

Terpopuler Koleksi Pilihan

Korupsi Dana Desa Rp 850 Juta, Kaur Jegu Tabanan Dihukum 6 Tahun Bui


Ahmad Firizqi Irwan - detikBali

Kaur Desa Jegu, Penebel, Tabanan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Kaur Desa Jegu, Penebel, Tabanan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -
I Gede Putu Pastika Wisnawa, Kepala Urusan (Kaur) Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan Pastika terbukti melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 850,55 juta.

Majelis hakim pimpinan Ida Bagus Made Ari Suamba menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ujar Ari Suamba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Kaur Desa Jegu, Penebel, Tabanan itu harus membayar uang pengganti Rp 660.661.306. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," jelas hakim.

ADVERTISEMENT

Terungkap di persidangan, Pastika Wisnawa mengalihkan dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2023 dan 2024 ke rekening pribadinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan I Made Santiawan mengungkapkan hal itu bisa dilakukan karena terdakwa menjabat Kaur Perencanaan dan Operator Siskeudes Desa Jegu.

"Terdakwa melakukan penyimpangan dana desa. Ia melakukannya dengan cara ditransfer ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris dan bendahara desa," kata Santiawan.

Putu Pastika memanipulasi laporan-laporan transaksi dengan cara mengubah laporan transaksi aslinya yang berisikan nama terdakwa dan mengeditnya agar namanya hilang.

Sehingga laporan yang telah diedit diajukan sebagai laporan yang menampilkan kondisi kas jumlahnya telah sesuai dengan kegiatan sebagaimana telah dianggarkan.

Berdasarkan hasil penyidikan pada 2023 terdakwa mentransfer dana desa ke rekening pribadinya sebanyak 18 kali dengan total Rp 267,5 juta. Ditahun 2024 ia kembali mentransfer ke rekeningnya sebanyak 46 kali dengan jumlah Rp 583 juta, hingga negara merugi hingga mencapai Rp 850,55 juta.




(hsa/hsa)












Hide Ads