detikBali

Pegawai Kontrak Dispar Klungkung Ditangkap di Nusa Penida gegara Sabu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pegawai Kontrak Dispar Klungkung Ditangkap di Nusa Penida gegara Sabu


Sui Suadnyana, Leona Wirawan - detikBali

IKS alias B, pegawai kontrak Dispar Klungkung, ditangkap polisi di Jalan Raya Lembongan-Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (16/12/2025) akibat penyalahgunaan sabu. (Dok. Polsek Nusa Penida)
Foto: IKS alias B, pegawai kontrak Dispar Klungkung, ditangkap polisi di Jalan Raya Lembongan-Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (16/12/2025) akibat penyalahgunaan sabu. (Dok. Polsek Nusa Penida)
Klungkung -

Pegawai kontrak Dinas Pariwisata (Dispar) Klungkung inisial IKS alias B ditangkap akibat menyalahgunakan sabu. B ditangkap di Jalan Raya Lembongan-Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (16/12/2025).

"Terduga pelaku diamankan oleh Tim Patroli Jalak Nusa yang baru saja kami resmikan. Saat itu, pelaku sedang mengambil barang bukti," ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, kepada detikBali, Rabu (17/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan terhadap B bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap pria asal Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, tersebut.

Polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan B dan menghentikannya di Jalan Raya Lembongan-Jungutbatu seusai bertransaksi. Polisi lantas menggeledah B. Penggeledahan juga disaksikan kelian banjar dan warga setempat.

ADVERTISEMENT

Polisi dalam penggeledahan menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu kurang lebih seberat 1,25 gram bruto atau 1,01 gram netto. Sabu itu disembunyikan dalam bungkusan menyerupai kemasan bola bulutangkis.

Pria berusia 45 tahun itu beserta barang bukti sabu kini diamankan di Polsek Nusa Penida. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan peran IKS dalam kasus narkoba tersebut. "Apakah dia pengedar atau bukan, nanti ya. Masih lidik," terang Kesuma.

Meski demikian, B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat B dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. B kini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.




(dpw/dpw)












Hide Ads