Polres Klungkung Ringkus 5 Pengedar 175 Paket Sabu

Polres Klungkung Ringkus 5 Pengedar 175 Paket Sabu

Putu Krista - detikBali
Rabu, 18 Sep 2024 13:05 WIB
Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Satresnarkoba Polres Klungkung dengan lima tersangka, Rabu (18/9/2024) (foto : Putu Krista / detikBali).
Foto: Pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Satresnarkoba Polres Klungkung dengan lima tersangka, Rabu (18/9/2024) (Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung menangkap lima pengedar narkoba sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2024. Para tersangka masing-masing berinisial IPVA, INS als D, DF, IWW, dan IKS.

Seluruhnya diciduk di tempat berbeda di Klungkung. Dua tersangka merupakan residivis, yakni INS dan DF. Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin mengungkapkan penangkapan kelima pengedar itu merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini.

"Ada 175 paket dari kelima tersangka dengan berat 115,35 gram bruto," kata Letsoin didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Letsoin membeberkan para tersangka ditangkap berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

"TKP pertama di Kecamatan Dawan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IPVA bertempat di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung," jelasnya.

Kemudian, tersangka INS alias D ditangkap di lokasi kedua wilayah Dawan. Selanjutnya, di TKP ketiga di Kecamatan Klungkung polisi meringkus DF.

"Dari penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu," ujar Letsoins.

Sedangkan, TKP keempat dan kelima berada di Kecamatan Nusa Penida. Di sana, polisi membekuk IWW di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung. Penangkapan tersangka IKS juga berlangsung di Dusun Kaja II, Jungutbatu, Nusa Penida, pada Senin (9/9/2024).

Para tersangka mengakui barang haram itu selain diedarkan juga digunakan sendiri. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara, tersangka DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Para pelaku ini awalnya adalah pemakai karena tidak ada uang akhirnya beralih menjadi pengedar," pungkas Letsoin.




(hsa/dpw)

Hide Ads