Dua wanita berinisial DP (32) asal Lampung dan EF (27) asal Subang digerebek polisi di kos mereka di Nusa Penida, terkait perderaran narkoba. Keduanya diduga jadi pengedar sabu dan pil inex, Selasa (21/10/2025).
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diterima sejak sore hari.
"Dari informasi tersebut, kami mengerahkan tim untuk melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Raya Batununggul, Dusun Batununggul, yang diduga menjadi tempat aktivitas mencurigakan," jelas Kesuma saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pintu kamar dibuka, kedua perempuan tersebut tak berkutik. Petugas menemukan 14 paket barang bukti yang terdiri dari 13 paket sabu, 1 paket klip berisi pil inex siap edar, alat isap (bong), lima korek api, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Nusa Penida dalam memberantas jaringan narkotika, terutama di wilayah kepulauan yang menjadi destinasi wisata dunia.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Nusa Penida. Siapa pun yang berani mencoba bermain dengan barang haram ini akan kami tindak tegas," tegas Kesuma.
Kini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(dpw/dpw)











































