Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menetapkan pria berinisial WY (25) sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Pria asal Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu telah menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun sebanyak 28 kali.
"Pengakuan korban, dia sudah melakukan hubungan badan (dengan pelaku) sebanyak 28 kali," ungkap Kasubnit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu, Selasa (16/12/2025).
Sri Rahayu mengungkapkan polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya sudah berpacaran selama tujuh tahun dan pertama kali berkenalan melalui TikTok.
"Kenal di TikTok beralih ke WhatsApp. Si korban sempat curhat nggak betah (di rumahnya) karena ada masalah keluarga," imbuh Sri Rahayu.
Karena permasalahan keluarga itu, korban pun memilih tinggal bersama WY selama tiga bulan. Menurut Sri Rahayu, persetubuhan itu terjadi di rumah WY.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)