detikBali

Digugat Warga Poco Leok, Bupati Manggarai: Kita Ikuti Prosesnya

Terpopuler Koleksi Pilihan

Digugat Warga Poco Leok, Bupati Manggarai: Kita Ikuti Prosesnya


Simon Selly - detikBali

Bupati Manggarai, Hery Nabit, saat diwawancarai detikBali di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Foto: Bupati Manggarai, Hery Nabit, saat diwawancarai detikBali di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit digugat soal larangan terhadap warga Poco Leok saat menggelar aksi penolakan pembangunan geotermal di kantor bupati pada 5 Juni 2025 lalu. Menghadapi gugatan tersebut Hery Nabit, sapaannya, telah meminta bantuan pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

"Kami minta bantuan jaksa yang merupakan pengacara negara dan sekarang sementara berproses di pengadilan, kita ikuti prosesnya," ujar Hery, Senin (15/12/2025), diwawancarai di Aula El Tari Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Hery enggan mengomentari terkait dengan gugatan yang dilayangkan Agustinus Tujuh, warga Poco Leok. "Saya jangan dulu menjawab," ujar dia.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan tersebut digelar pada 4 November lalu. Sidang perdana mengagendakan pembuktian dari penggugat dan tergugat.

ADVERTISEMENT

Menurut Judianto Simanjuntak, pengacara penggugat, mengungkapkan gugatan terhadap Bupati Manggarai diajukan karena dugaan tindakan sewenang-wenang saat aksi warga Poco Leok.

"Gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Manggarai atas tindakan sewenang-wenang menghalang-halangi aksi warga Poco Leok pada 5 Juni 2025 lalu di Kantor Bupati Manggarai," terangnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Zainal Abidin, didampingi hakim anggota Putu Carina Sari Devi dan Komang Antara.




(hsa/hsa)












Hide Ads