Pria berinisial AOM mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun dengan modus numpang mandi di rumah korban. Kasus itu terjadi di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Perbuatan cabul itu melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek
Umalulu, Polres Sumba Timur," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa kepada detikBali, Kamis (11/12/2025).
Gede menuturkan kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, AOM mendatangi rumah korban untuk menumpang buang air kecil sekaligus mandi.
Setelah mandi, AOM memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada kakak dari korban, yakni R, untuk membeli jajan. Ketika itu, kedua orang tua korban maupun tetangganya sedang tak berada di rumahnya.
AOM lalu memanggil korban ke belakang rumahnya. Setelah tiba, ia mengeluarkan kemaluannya dan menyuruh korban untuk memegang. Setelah berlanjut ke hal tak senonoh, korban langsung berupaya untuk menghindar.
Selanjutnya AOM kabur meninggalkan korban di rumahnya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Umalulu pada Minggu, 23 November 2025. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap AOM setelah laporan dibuat.
Saat diinterogasi, AOM mengakui perbuatan bejatnya itu. Kini, AOM sudah jadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Jadi memang motifnya itu hanya untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Sumba Timur," tutur Gede.
Simak Video "Video Data WHO: Sepertiga Perempuan di Dunia Alami Kekerasan Fisik dan Seksual"
(hsa/iws)