Pelajar SMP berinisial F (13) asal Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi karena mencabuli balita berusia dua tahun yang merupakan tetangga dekatnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/11/2025) malam. Korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya dan menyebut pelaku F sebagai penyebab. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
"Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, terduga pelaku sudah kita amankan tadi malam," ungkap Kapolsek Kempo Iptu Jubaidin dalam keterangannya pada detikBali Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar pencabulan itu sempat membuat warga sekitar heboh dan hendak mengamuk ke rumah pelaku. Polisi langsung turun tangan mengevakuasi F ke Mapolsek Kempo. Setelah itu, F dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kejadian ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada orangtua nya dan melaporkan ke polisi," ujar Jubaidin.
Prosedur Hukum Anak
Jubaidin menegaskan penanganan hukum akan mengikuti ketentuan undang-undang perlindungan anak karena pelaku maupun korban masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga melakukan pendekatan kepada dua keluarga yang tinggal berdekatan agar tidak terjadi konflik baru di lingkungan mereka.
"Kami sudah melakukan pendekatan serta penggalangan terhadap keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku, mengingat keduanya masih bertetangga dekat, untuk menghindari potensi konflik sosial dan menjaga situasi tetap kondusif," ujarnya.
(dpw/dpw)











































