Pria di Sumba Timur Cabuli Anak Kandung 5 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Pria di Sumba Timur Cabuli Anak Kandung 5 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 12 Agu 2025 07:31 WIB
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa (tengah) menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak, di Mapolres Sumba Timur, Senin (11/8/2025).
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa (tengah) menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak, di Mapolres Sumba Timur, Senin (11/8/2025). (Foto: dok. Polres Sumba Timur)
Sumba Timur -

Seorang pria berinisial AAC di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali di dua lokasi berbeda.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan kasus ini dilaporkan oleh ibu korban yang juga istri tersangka.

"Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga adalah istri tersangka, atas dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka AAC," kata Harimbawa dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harimbawa mengungkapkan, AAC mencabuli anaknya sebanyak lima kali di Desa Persiapan Nara, Kecamatan Peberiwai, dan di Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera. Aksi pertama terjadi pada April 2025.

ADVERTISEMENT

"Kejadian itu bermula saat korban bersama tersangka ditinggal sendirian di mes guru saat ibunya pergi ke kebun," ungkap Harimbawa.

Di mes guru itu, AAC menyuruh korban memegang alat kelaminnya. Perbuatan tersebut dilakukan empat kali di lokasi yang sama pada waktu berbeda. Aksi kelima dilakukan di wilayah Kelurahan Kambaniru.

Perbuatan AAC terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Polisi kemudian menangkap AAC dan menetapkannya sebagai tersangka. "Dalam pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya," kata Harimbawa.

AAC dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Harimbawa menegaskan Polres Sumba Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. "Kami Polres Sumba Timur tidak akan menolerir bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak. Proses hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif mencegah kekerasan terhadap anak. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak," ujarnya.

"Jika melihat atau mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Lindungi anak, karena mereka adalah masa depan bangsa. Tanggung jawab menjaga mereka adalah tanggung jawab kita semua," pungkas Harimbawa.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads