detikBali

Anggota DPRD Tabanan Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Rp 754,9 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

Anggota DPRD Tabanan Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Rp 754,9 Juta


Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali

Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penipuan. (Mindra Purnomo/detikcom)
Denpasar -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, I Nyoman Wiyarsa alias Nang Raka, dan rekannya, I Made Arta Wiguna, dipolisikan atas dugaan penipuan dengan kerugian hingga Rp 754,9 juta. Pelaporan dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh perempuan bernama Desak Putu Karyawati (41).

"Saya melaporkan Pak Nang Raka dan temannya Pak Wiguna. Tetapi, memang yang tertera di surat tanda terima laporan polisi baru Pak Wiguna. Pak Nang Raka, kata pihak Polda Bali, menyusul," kata Desak saat dihubungi detikBali, Selasa (9/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desak awalnya berkenalan dengan Wiguna di media sosial (medsos) pada awal Januari 2024. Desak kemudian diajak berbisnis beras dari sebuah pabrik gabah mangkrak di Tabanan setelah beberapa kali berkomunikasi di medsos hingga tatap muka dengan Wiguna.

Ajakan itu disetujui Desak. Wiguna kemudian meminjam uang Rp 10 juta kepada Desak. Wiguna terus meminjam uang ke Desak dengan total mencapai Rp 405 juta dengan dalih bisnis beras itu. Namun, ajakan bisnis beras dari Wiguna tak pernah terealisasi hingga 15 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Selama itu, Desak tidak hanya memberi pinjaman uang ke Wiguna. Wiguna juga pernah memperkenalkan Desak dengan Nang Raka pada Mei 2024. Kepada Desak, Wiguna mengaku berteman dekat dengan Nang Raka.

Wiguna saat itu mengajak Desak bertemu Nang Raka di rumahnya. Baru saja kenal dan bertemu, Nang Raka sudah berani meminjam uang ke Desak sebesar Rp 40 juta. Desak sempat menolak dengan alasan tidak memiliki uang dengan nominal sebesar itu.

"Waktu itu saya pikir uang sebanyak itu saya nggak punya. Akhirnya, besoknya saya sanggupi Rp 30 juta. Dia (Nang Raka) kasih jaminan motor dan berjanji akan dikembalikan dua pekan berikutnya dengan bunga 10%," tutur Desak.

Setali tiga uang dengan Wiguna, Nang Raka juga tidak pernah mengembalikan uang pinjaman kepada Desak. Politikus itu justru kembali meminjam uang kepada Desak dengan berbagai alasan. Total pinjaman Nang Raka kepada Desak hingga 26 Juli 2024 sebesar Rp 349 juta.

Desak mengeklaim telah berupaya menghubungi hingga melayangkan dua kali somasi kepada Wiguna dan Nang Raka pada 15 Juli dan 25 Juli 2025. Namun, upaya Desak itu tidak membuahkan hasil.

Desak akhirnya melapor ke Polda Bali pada 25 September 2025. Laporan Desak teregistrasi dalam laporan polisi LP/B/678/IX/2025/SPKT/POLDA BALI.

detikBali telah mencoba mengkonfirmasi laporan tersebut. Namun, belum ada tanggapan dari Polda Bali hingga berita ini dipublikasikan.




(hsa/hsa)











Hide Ads