Kejaksaan segera menetapkan tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem. Penetapan tersangka korupsi LPD Klungah kemungkinan berbarengan dengan penetapan tersangka korupsi dana hibah Desa Adat Bukit, Karangasem.
Kajari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengatakan penetapan tersangka dua kasus korupsi tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat, tidak sampai akhir tahun. "Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tersangkanya," kata Shinta saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinta menuturkan Kejari Karangasem telah melalui tahapan yang panjang untuk mengungkap korupsi LPD Desa Adat Klungah. Hingga kini, sudah ada 37 saksi yang diperiksa penyidik Kejari Karangasem, termasuk satu ahli.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa curiga. Modus operasi korupsi LPD Desa Adat Klungah kurang lebih sama dengan korupsi di LPD lain. Pelaku memberikan kredit melebihi kapasitas batas maksimum, memberikan kredit ke luar desa, dan sebagainya.
Kasus korupsi pengelolaan keuangan LPD Klungah kini dalam proses penghitungan kerugian dari tim auditor. "Dalam pendalaman, kami juga menemukan adanya selisih uang kas dan juga pemberian kredit tanpa adanya jaminan," terang Shinta.
(hsa/hsa)










































