detikBali

Kejari Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi Direksi Perumda Pasar Buleleng

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kejari Setop Penyelidikan Dugaan Korupsi Direksi Perumda Pasar Buleleng


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Konferensi pers Kejari Buleleng, Selasa (9/12/2025).
Konferensi pers Kejari Buleleng, Selasa (9/12/2025). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran peraturan yang dituduhkan kepada direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama. Kasus ini sebelumnya dilaporkan lewat surat yang dikirim perwakilan pegawai Perumda Pasar Buleleng.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menggelar ekspose perkara dan meneliti sejumlah temuan hasil audit.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto menyebut pihaknya tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian kami melakukan ekspose, tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi," ujarnya, Selasa (9/12/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, jaksa juga menindaklanjuti temuan audit yang sebelumnya mengarah pada dugaan tidak dibayarkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), hasilnya berbeda.

"Kami juga menindaklanjuti hasil audit yang menyatakan diduga adanya tidak dibayarkannya PAD. Setelah kami koordinasi dengan BPKP, yang disampaikan itu tidak termasuk unsur kerugian keuangan negara. BPKP sendiri menyatakan demikian," jelasnya.

Kesimpulan dari koordinasi itu kemudian dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

"Oleh karena itu, hasil tersebut kami jadikan salah satu pertimbangan dalam menyimpulkan hasil penyelidikan, dan penyelidikan itu kami hentikan," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Buleleng memanggil sejumlah pejabat Perumda Pasar Argha Nayottama pada Kamis (23/10/2025). Pemanggilan ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara.

Baskara tidak merinci nama maupun kapasitas pihak yang hadir. Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan sepenuhnya oleh Bidang Pidsus.

"Kalau itu kami belum ada info di Pidsus. Ini masih tertutup, kami kasih Bidang Pidsus menelusuri apa yang terjadi di Perumda Pasar. Saya tidak mau mendahului, yang jelas tadi saya lihat memang ada (yang datang)," ujar Baskara, Kamis (23/10/2025).

Ia menyebut dua orang perwakilan Perumda Pasar tampak hadir untuk dimintai keterangan, namun belum bisa memastikan jabatan keduanya.

"Tadi saya lihat ada dua orang kalau tidak salah. Saya kurang paham, entah itu direkturnya atau siapa," katanya.

Baskara juga belum dapat memastikan apakah proses yang berjalan saat itu sudah masuk tahap penyelidikan atau masih berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

"Masih tertutup. Apa itu penyelidikan atau masih pulbaket, puldata, kami kurang paham. Kami kasih Bidang Pidsus menindaklanjuti. Semoga berjalan seperti yang diharapkan. Pasti kami kawal biar jelas, teman-teman di Bidang Pidsus sedang mencocokkan laporan dari Perumda Pasar," ujarnya.

Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima detikBali, terdapat tiga nama yang dipanggil Bidang Pidsus Kejari Buleleng. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Pasar Argha Nayottama I Putu Suardhana, Direktur Keuangan Mega Esti Roh Ani, dan Direktur Operasional Kadek Juli Suardana.

Suardhana dan Mega dijadwalkan hadir pada Kamis (23/10/2025), sementara Kadek Juli dipanggil Senin (27/10/2025). Pemanggilan itu berkaitan dengan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Pasar Argha Nayottama.




(dpw/dpw)











Hide Ads