Kasus korupsi gratifikasi 'uang siluman' di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) belum tuntas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini masih mendalami niat jahat sejumlah anggota DPRD NTB yang menerima 'uang siluman' tersebut dari ketiga tersangka.
"Kita lihat nanti, memang masih dalam analisis teman-teman penyidik, sejauh mana mans rea (niat jahat)," ungkap Kajati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025).
Tiga tersangka dalam kasus ini ialah Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat, Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo.
Ketiga tersangka itu disebut sebagai tukang bagi 'uang siluman' tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 30 lebih anggota DPRD NTB menerima uang dari ketiga tersangka.
Sebagian, sudah ada yang mengembalikan uang yang diterima itu ke Kejati NTB. Saat ini, para penerima tersebut masih didalami penyidik.
"Tindak pidana itu tidak bisa dilepas dari asas mens rea dan harus ada unsur-unsur itu. Nanti kita lihat sejauh mana, apakah layak untuk lari ke penerima gratifikasi itu. Kita lihat nanti," katanya.
Wahyudi menyebut, kasus 'uang siluman' tersebut masih dalam proses meskipun telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka berpotensi akan bertambah. "Ini masih berproses, belum (selesai)," ujarnya.
Menurut Wahyudi, pemeriksaan masih dalam proses. Penyidik belum menemukan asal-usul uang yang dibagikan para tersangka. Para tersangka itu, disebut hanya pemberi saja.
Kendati belum menemukan asal-usul uang itu, Wahyudi mengeklaim uang yang dibagikan para tersangka bukan berasal dari dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Dana ini kan tidak ada dana APBD. Kami sudah panggil pihak yang berkompeten yang terkait di dana itu, penyidik sudah mempunyai keyakinan bahwa dana-dana itu bukan dari APBD atau APBN (anggaran pendapatan belanja negara)," katanya.
Untuk diketahui, Kejati NTB menetapkan ketiga anggota DPRD NTB itu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka sudah ditahan. Tersangka IJU dan Hamdan Kasim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan Acip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"
(hsa/nor)