Polres Badung turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan kasus video asusila artis porno asal Inggris, Bonnie Blue, di Bali. Barang bukti tersebut berupa beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas produksi video, alat kontrasepsi, dan sebuah mobil pikap biru bertuliskan "Bonnie Blue's BangBus".
"Penyidik juga menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka dan beberapa alat kontrasepsi," jelas Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).
Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) diamankan dalam kasus tersebut. Polisi mencatat WN Australia yang diamankan sebanyak 15 orang. Mereka adalah JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), KR (24), serta J.J.T.W. (28). J.J.T.W ditetapkan sebagai terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tiga adalah WN Inggris. Yakni Tia Emma Billinger (26) yang merupakan sosok di balik nama Bonnie Blue, L.A.J (27), dan I.N.L. (27). Tia Emma Billinger, L.A.J, dan I.N.L juga ditetapkan sebagai terduga pelaku.
"Untuk sementara kami kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan," beber Arif Batubara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap keempat terduga dan para saksi, diketahui bahwa 14 WN Australia yang berada di dalam studio tersebut sebelumnya tidak mengenal keempat terduga dan baru pertama kali bertemu saat kejadian.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Awal Terbongkar
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati tempat tersebut diduga digunakan untuk membuat video asusila.
"Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," Arif Batubara.
(nor/nor)










































