Curi 3 Ponsel Saat Mabuk, Residivis di Kupang Ditangkap!

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 03 Des 2025 09:34 WIB
Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Kupang -

Seorang residivis bernama Detris Uki (23) kembali ditangkap polisi setelah mencuri tiga ponsel. Ia ditangkap di Jalan Timor Raya Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saat melakukan aksinya, terduga pelaku sementara terpengaruh minuman keras atau mabuk sopi. Dia juga merupakan residivis kasus yang sama, yakni pencurian," ujar Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu (3/12/2025).

Detris dilaporkan mencuri tiga HP milik dua warga, yakni Fenu Aminadap Tpoenifu dan Kevin Andrean Laning di sebuah kos di Kelurahan Oesapa. Pencurian itu bermula ketika Detris hendak membeli rokok di sebuah kios yang berdekatan dengan lokasi.

Kala itu, Detris melihat pintu kos yang dilaluinya terbuka dan para korban sementara tertidur lelap. Saat itulah Detris beraksi dengan mengambil tiga HP berbeda merek milik kedua korban.



Simak Video "Video: Polisi Ringkus 'Ninja' Pencuri Tabungan Siswa hingga Gas!"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork