Ramai-ramai Anggota DPRD NTB Diperiksa Kejati soal 'Uang Siluman'

Ramai-ramai Anggota DPRD NTB Diperiksa Kejati soal 'Uang Siluman'

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 02 Des 2025 13:15 WIB
Anggota DPRDΒ NTB Abdul RahimΒ seusai diperiksa penyidik terkait korupsi gratifikasi uang siluman di Kejati NTB, Selasa (2/12/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Anggota DPRDΒ NTB Abdul Rahim. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Belasan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi 'uang siluman' anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025.

Salah satu yang diperiksa hari ini adalah anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim. Politikus PDIP itu selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 12.20 Wita.

"Ya, diperiksa hanya sebatas saksi yang berhubungan dengan penetapan tiga tersangka sahabat kita yang kemarin," kata Abdul Rahim di gedung Kejati NTB, Selasa (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Rahim mengatakan materi pemeriksaan hari ini masih sama dengan pertanyaan yang digali penyidik saat pemeriksaan sebelumnya. "Tidak ada yang baru lah. Pertanyaan yang pernah ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya. Mempertegas saja," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Abdul Rahim, ada belasan anggota DPRD NTB yang turut diperiksa penyidik. Termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hingga tiga wakil ketua DPRD NTB.

"Kalau tidak salah lebih kurang sekitar 16 orang. Termasuk Ketua DPRD NTB. Wakil ketua tiga-tiganya ada semua. Pak Lalu Wirajaya, Yek Agil, dan Pak H Muzihir, ada semua itu (wakil ketua DPRD NTB)," sebutnya.

Dari belasan orang yang diperiksa itu, sejumlah anggota DPRD NTB telah selesai menjalani pemeriksaan. Mereka adalah TGH Sholah Sukarnawadi, Baiq Isvie Rupaeda, Siti Ari, Lalu Wirajaya, Nadirah Al Hasby, dan Nanik Suryatiningsih.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan terhadap belasan anggota DPRD NTB tersebut. "Diperiksa sebagai saksi saja," ujarnya singkat.

Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi 'uang siluman' DPRD NTB ini. Ketiganya adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman alias IJU (Demokrat), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip (Perindo).

Tiga orang tersangka dalam kasus tersebut turut diperiksa. Ialah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar), Indra Jaya Usman alias IJU Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat NTB dan politisi Partai Perindo, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Ketiga tersangka telah ditahan dan diperiksa penyidik pada Senin (1/12). Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads