Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia di Bali kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini seharusnya menghadirkan saksi korban.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menyampaikan saksi korban tidak bisa hadir karena mendapat ancaman serius terhadap keselamatannya di Australia. "Saksi korban juga sudah melaporkan ke pihak kepolisian di Australia terkait ada ancaman tersebut," ujar jaksa dalam sidang.
JPU kemudian membacakan keterangan tertulis saksi korban bernama Sanar Ghanim, Daniella, dan Jasmyn di hadapan majelis hakim dan para terdakwa. Dalam keterangannya, Sanar Ghanim yang merupakan korban selamat penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu (14/6/2025) dini hari menegaskan dirinya tidak terlibat dalam geng apa pun.
"Soal keterlibatan Sanar Ghanim terkait geng, itu dibantah oleh saksi korban," ujar jaksa.
Sementara itu, saksi Jasmyn mengaku hanya mengenali bentuk tubuh terdakwa Mevlut Coskun. Adapun keterangan Daniella menyebut kronologi sesuai rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Mevlut Coskun (22), Paea-i-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27).
Simak Video "Video: Sidang Perdana 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
(dpw/dpw)