Kasus penembakan yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di Vila Casa Cantisya Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, segera disidang. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Satreskrim Polres Badung resmi melimpahkan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, hari ini.
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Darcy Francesco Jenson (37), Mevlut Coskun (23), dan Paea-I-Middlemore Tupou (37). Perkara ini ditangani melalui dua berkas berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami dengan kejaksaan, berkas sudah dinyatakan selesai (P21). Jadi kami limpahkan untuk tahap dua terkait dengan kasus tersebut," kata Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara kepada wartawan di Kejari Badung, Rabu (15/10/2025).
Arif menegaskan tidak ada kendala dalam proses pelimpahan perkara tersebut. Ia menjelaskan, waktu yang dibutuhkan merupakan bagian dari prosedur dan atensi khusus terhadap kasus ini.
"Kendala tidak ada. Cuma beberapa kali penelitian, baik kami maupun pihak kejaksaan, sehingga berkas itu, hari ini dinyatakan sudah lengkap. Tidak ada kendala," ujarnya.
Saat ditanya soal motif penembakan dan pengakuan tersangka terkait kepemilikan senjata, Arif memilih tidak berkomentar banyak. Ia menyebut seluruh fakta akan diungkap dalam persidangan.
"Untuk motif dan pengakuan nanti sama-sama kita dengarkan di pengadilan. Saya juga tidak berani mengucapkan yang belum secara fakta. Nanti di persidangan," jelasnya.
Arif menambahkan, para tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan.
"Pemeriksaan kooperatif. Cuman kan saya juga tidak berani menyampaikan ini secara gamblang, karena hasil uji dari pihak pengadilan juga belum ada," tutupnya.
Kejari Siapkan 8 Jaksa Penuntut
![]() |
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Ia memastikan proses peradilan akan dilakukan secara terbuka dan profesional.
"Habis ini maka akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera kita gelar bersama persidangannya. Masyarakat tahu secara terbuka, perkara ini kita tangani secara profesional. Ya secepatnya," ujar Sutrisno.
Kejari Badung menunjuk delapan JPU untuk menangani perkara ini. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
"Secara formil maupun materiil, berkas perkara kami nyatakan lengkap, sehingga kami lakukan P-21. Kemudian hari ini kita menerima tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang buktinya," jelas Sutrisno.
Kronologi Penembakan
Aksi penembakan itu terjadi pada 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 Wita. Paea-I-Middlemore Tupou menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu yang sebelumnya dibeli oleh Darcy Francesco Jenson. Setelah masuk, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou menembak korban menggunakan senjata api kaliber 9 mm.
Korban Sanar Ghanim sempat mencoba menyelamatkan diri ke kamar mandi, namun Mevlut menembaknya beberapa kali. Sementara itu, Paea-I-Middlemore Tupou menembak Zivan Radmanovic hingga tewas.
Pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan. Darcy disebut menjemput Mevlut dan Paea di Surabaya pada 9 Juni 2025, setelah keduanya tiba dari Jakarta dengan bus. Ketiganya kemudian menuju Bali pada 10 Juni 2025.
Atas perbuatannya, Darcy Francesco Jenson dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video "Video: Rekonstruksi Penembakan WN Australia, 2 Eksekutor Pakai Jaket Ojol"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)